Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) memberhentikan sementara pemanggilan sejumlah saksi dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, SH, MH mengatakan, kebijakan ini diambil karena masih menunggu berkas perkara tersangka Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesra Sumsel) dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lengkap (P21).
“Jadi pemeriksaan saksi distop dulu, kita masih menunggu hasil dari penelitian kelengkapan berkas perkara oleh JPU Kejati Sumsel. Apabila berkasnya lengkap atau P21, tentunya dilakukan tahap persiapan persidangan, tapi kalau berkasnya belum lengkap maka JPU akan memberikan petunjuk ke Jaksa Penyidik untuk kembali melengkapi berkas perkaranya,” kata Khaidirman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (22/8/2021).
Ia menjelaskan penelitian kelengkapan berkas perkara yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, merupakan rangkaian proses penyidikan sebelum tersangkanya disidangkan di persidangan.
“Jadi, ini sudah rangkaian kegiatan penyidikan sebelum persidangan,” jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel.
Dirinya menambahkan penelitian kelengkapan berkas perkara agar berkas dipastikan kelengkapannya baik secara formal dan materil.
“Kalau sudah dinyatakan lengkap baru dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menyusun dakwaan yang kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Palembang agar tersangkanya dapat disidangkan,” tutupnya (ron)











