Palembang, Sumselupdate.com – Tim Penyidik pidsus Kejati Sumsel, melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp506 miliar terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjam/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS Dan PT SAL, Kamis (7/8/2025).
Hal ini ditegaskan langsung Aspidsus Kejati Sumsel Dr Adhryansah didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (7/8/2025).
“Benar hari ini kita menggelar penyitaan terhadap badang bukti berupa uang senilai Rp 506 milyar terkait perkara dugaan tipikor pemberian fasilitas pinjam/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS Dan PT SAL,” ungkap Adhryansah.
Ia juga menyampaikan, tim penyidik Tindak Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp506.150.000.000. dengan pecahan uang senilai Rp100.000. Terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu Bank Plat Merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
“Bahwa hal tersebut merupakan langkah awal dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, karena dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara,” ungkapnya.
Baca juga : Kasus Korupsi Pemberian Kredit, Analisis Kredit PT Bank Sumsel Babel Ditetapkan Tersangka dan Ditahan!
Sambung Adhryansah, kedepannya akan ada potensi bertambahnya Penyelamatan Keuangan Negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp400 M.
“Dari rilis sebelumnya sudah disebutkan bahwa Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1,3 Triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara hampir mencapai Rp1 Triliun,” bebernya.
Lebih jauh Adhryansah, terkait penetapan tersangka, Tim Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
Baca juga : Kasus Kredit Rp1,3 Triliun Bank Plat Merah, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Direktur PT BSS dan SAL
“Serta akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tutupnya. (**)











