Palembang, Sumselupdate.com – Demi kemudahan masyarakat untuk pelayanan hukum gratis, Kejaksaan Negeri Palembang meresmikan Pelayanan Tilang dan hukum Kejari Palembang, di Mall Pelayanan Publik jakabaring, Selasa (2/3/2021).
Peresmian tersebut diresmikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, yang didampingi jajaran Kejari Palembang lainnya.
Kepala Kejari Palembang, Sugiyanta mengatakan dengan adanya Pelayanan Kejaksaan Negeri Palembang di Mall Pelayanan Publik Palembang, Kejari Palembang ingin memberikan kemudahan, pelayanan terbaik serta tempat yang nyaman bagi masyarakat yang ingin mengurus surat tilangnya.

Selain urusan tilang, di Kantor Pelayanan Kejari Palembang juga memberikan konsultasi hukum gratis pada masyarakat palembang.
“Selain untuk mengurus urusan tilang yang dibawahi oleh bagian Pidum, di Kantor Pelayanan Kejari Palembang juga memberikan akses konsultasi hukum secara gratis pada masyarakat Palembang. Untuk konsultasi Hukum gratis, ada dirana Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwasanya dengan adanya PTSP Kejari Palembang ini diharapkan apabila masyarakat akan meminta pelayanan dari kami, kami dapat memberikan pelayanan yang prima untuk seluruh warga di Kota Palembang.
PTSP ini pun akan menjadi pintu yang mendekatkan Kejari Palembang dengan Masyarakat. (ron)











