Muarabeliti, Sumselupdate.com – Sat Narkoba Polres Mura berhasil meringkus terduga penyalahgunaan narkotika jenis sgabu di SP 2, Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.
Diketahui identitas tersangka, M Yunus (40), warga SP 2, Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu buah botol plastik ukuran kecil berisikan tiga bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat keseluruhan 1.16 gram. Barang haram tersebut ditemukan di genggaman tangan tersangka pada saat penangkapan.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.
Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, petugas langsung meringkus tersangka di TKP beserta BB.
Kemudian, pelaku berikut BB dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.
“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/13/II/2020/Sumsel/Res Narkoba, tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (**)











