Laporan : Marwan Ashari
Muratara, Sumselupdate.com – Kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu, Hairul (29) warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Sat Res Narkoba Polres Muratara.
Tersangka ditangkap di Jalan Umum Kampung Melok, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel, Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 13.45 wib.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/ 78 / VIII / 2022 /SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES MURATARA / POLDA SUMSEL Tanggal 25 Agustus 2022.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu paket plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,23 gram. Satu unit handphone warna Biru merk OPPO dan satu unit motor Honda Scoopy warna Merah.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH mengatakan sebelumnya personil Sat Resnarkoba Polres Muratara mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Kecamatan Muara Rupit.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan hingga akhirnya team opsnal Satres narkoba melakukan penangkapan perihal tindak pidana narkotika di Jalan Umum Kampung Melok Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel terhadap seseorang yang telah terpantau gerak geriknya mencurigakan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan dan pengembangan kasusnya.(**)











