Laporan : Mutakim alparizi
Tebingtinggi, sumselupdate.com – Joni Hernando (28), warga Kecamatan Lintang Kanan, Empat Lawang ditangkap polisi setelah diduga kedapatan simpan narkotika jenis ganja di kantong celananya.
Informasi yang dihimpun, awalnya dari kejauhan saat melihat ada petugas Polsek Lintang Kanan sedang lakukan patrol, Joni bersama rekannya yang berboncengan 3 sempat ingin memutar balik akan tetapi usaha mereka dapat digagalkan oleh petugas.
Gelagat Joni sudah tidak biasa saat dihentikan petugas, benar saja saat petugas Polsek Lintang Kanan meraba kantong celana Joni, mereka mendapati narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas minyak.
Selain itu, juga didapati kertas bungkus rokok kenamaan yang biasa dipergunakan untuk melinting narkotika jenis ganja.
Joni pun tidak bisa berkutik dan hanya bisa pasrah saat dibawa kantor polisi setelah petugas mendapati barang terlarang tersebut padanya.
“Awalnya, petugas yang sedang patroli hunting hendak menyetop 2 sepeda motor mencurigakan yang salah satunya berboncengan tiga dikendarai oleh terduga pemilik ganja yang ssat ini telah kita amankan. Sedangkan satu sepeda motor lagi berhasil putar balik,” kata Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas, Iptu Salpia Wardi didampingi Kasat Narkoba AKP Rudin S, Selasa, (25/7/2023).
Adapun saat ini Joni telah diamankan ke Polres Empat Lawang, setelah sebelumnya sempat diamankan di Polsek Muara Pinang untuk kemudian dijemput oleh Satres Narkoba Polres Empat Lawang guna pemeriksaan lebih lanjut. (**)











