Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Ini perbuatan yang tidak patut dicontoh. Seorang anak, Rio Tabur, (24) tega memukul wajah dan tangan ibu kandungnya sendiri, Mulya, (48).
Tidak hanya itu tersangka Rio Tabur, bahkan membakar pakaian dan merusak perabotan rumah tangga milik ibunya dan memanggil ibu yang melahirkannya dengan sebutan ‘Kubu’.
Akibat perbuatannya, tersangka Rio Tabur sekitar pukul 20.00 WIB ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Kota Lubuklinggau, di rumahnya Jalan Mutiara RT.11 Kel. Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Rabu (8/2/2023).
Berdasarkan informasi petugas, diduga aksi itu dilakukan tersangka Rio Tabur, karena kecanduan sabu-sabu dan judi slot.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara di dampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel mengungkapkan, perbuatan tidak terpuji tersebut bermula sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (8/2/2023) di rumah ibu kandungnya Mulya, di Jalan Mutiara RT. 11 Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Saat itu, korban Mulya sedang cuci piring di dapur dan mendengar suara orang membuka pintu depan rumahnya. Ternyata anak kandungnya Rio Tabur.
Tersangka Rio langsung menuju dapur dengan membanting dan memecahkan piring, panci dan lemari kaca serta membakar pakaian yang ada di dalam rumah ibu kandungnya.
Korban Mulya mencoba menghalangi perbuatan pelaku Rio. Namun saat itu juga, pelaku RIO Tabur memukul dengan cara meninju wajah korban sebanyak satu kali dengan tangan kanannya. Pelaku sempat menghardik ibu kandungnya dengan sebutan ‘Kubu kau ini’.
Setelah itu, korban Mulya langsung pergi keluar dari rumahnya untuk menyelamatkan diri. Lalu tetangga korban menyelamatkannya dengan membawa ke Rumah Sakit Sobirin untuk visum.
“Korban mengalami luka memar benjolan di bawah mata sebelah kanan, luka memar pada tangan sebelah kiri, korban dalam keadaan syok. Kemudian korban merasa tidak senang atas perbuatan anak kandungnya sendiri yang sudah sering kali menganiaya korban dan merusak barang-barang di rumahnya dan akhirnya korban memutuskan untuk melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti,” ujar Kasat Reskrim AKP Robi Sugara.
Berbekal informasi masyarakat dan laporan korban Mulya, akhirnya Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil menangkap tersangka Rio Tabur di Jalan Mutiara RT.11 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.
Ketika dilakukan penangkapan, tersangka Rio berusaha melakukan perlawanan dengan tangan kosong tapi dapat diantisipasi oleh polisi.
“Tersangka Rio Tabur dan barang bukti yang sudah diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif. Untuk tersangka dikenakan pasal 351 atau 406 KUHPidana tentang Penganiayaan dan atau pengerusakan barang,” katanya.
AKP Robi Sugara menambahkan, hasil interogasi terhadap tersangka Rio Tabur, didapati pengakuan bahwa sekitar satu bulan belakangan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, minuman keras dan kecanduan judi slot.
“Tersangka mengakui perbuatannya, dan dia memang tinggal berdampingan rumah dengan ibu kandungnya. Tersangka kesal karena permintaannya sering tidak di turuti ibunya, sementara istri tersangka Rio Tabur telah meninggalkannya karena diduga kesal sering marah dan melakukan tindak kekerasan,” pungkasnya. ” (**)