Laporan: Armizi
Baturaja, Sumseupdate.com – Sungguh malang nasib yang dialami DMA (15), seorang pelajar yang tinggal di Kemelak, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.
DMA harus kehilangan masa depan lantaran kesuciannya direnggut SAP (25), yang merupakan kakak sepupunya sendiri, peristiwa ini terjadi pada November 2022 sekira pukul 23.30 WIB di rumah pelaku.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin mengatakan, peristiwa ini terjadi saat korban menginap di rumah pelaku yang merupakan sepupunya.
Saat itu, korban sedang tidur dan pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar yang mana korban berada didalam kamar tempat korban tidur, pelaku masuk dan menyetubuhi korban.
Korban yang kalah tenaga dan mulut dibungkan pelaku, membuatnya tidak bisa berbuat banyak. Setelah peristiwa tersebut orangtua korban langsung melaporkan kejadian.
Tersangka ditangkap unit PPA Pores OKU yang dipimpin Kanit PPA IPDA Ahmad Astian,SE Selasa, (7/2/2023) pukul 15.00 WIB, saat pelaku berada di rumah di Jalan A. Yani Km 8, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur OKU.
“elaku dikenakan pasal menyetubuhi anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI.No.17 Tahun 2016 atas penetapan perpu ri no. 01 th 2016 tentang perlindungan anak,” katanya. (**)