Kasus Suap Muba, Pahri-Lucy Minta Bebas

Terdakwa Pahri Azhari dan Lucianty menyimak nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukumnya, Kamis (21/4).

Palembang, Sumselupdate.com – Dalam nota pembelaan yang dibacakan tim penasihat hukumnya, terdakwa Pahri Azhari dan Lucianty minta dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KP RI, Kamis (20/4).

“Intinya kedua terdakwa tidak terbukti melakukan pemberian uang dan memerintahkan untuk memberikan sesuatu kepada DPRD,” ujar Febuar Rahman, penasihat hukum kedua terdakwa, usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, terdakwa Pahri yang merupakan Bupati Musi Banyuasin (Muba) non aktif justru mencegah bawahannya untuk menyetujui permintaan dari DPRD Muba. Serta pinjaman uang diberikan terdakwa Lucianty.

Karena termakan tipu daya dari terpidana Syamsudin Fei yang menyebut uang pinjaman hanya untuk honor pegawai.

“Tuntutan jaksa hanya mengulang dakwaan, bukan berdasarkan fakta persidangan sidang. Maka kami minta dibebaskan dari segala tuntutan dan mengembalikan sejumlah uang yang disita,” imbuhnya.

Dalam persidangan sebelumnya terdakwa Pahri Azhari dituntut empat tahun penjara dan Lucianti du tahun serta keduanya dituntut membayar denda sebesar Rp150 juta subsider dua bulan penjara.

Atas kasus suap pengesahan LKPJ kepala daerah 2014 dan pembahasan RAPBD Muba 2015, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Undang-undang RI Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (pto)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.