Untuk Darwin Diberikan ke Istrinya

Rabu, 6 April 2016
Ridwan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan, Rabu (6/4).
Palembang, Sumselupdate.com –Saksi Ridwan alias Iwan (mantan sopir terpidana Bambang Karyanto) yang bertugas membagikan uang suap kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Muba dengan tegas mengatakan uang untuk terdakwa Darwin diberikan kepada istrinya.
“Untuk Darwin, saya dan Agus mengantar ke rumah Darwin, diberikan ke istrinya sebesar Rp.99 juta. Karena kata Pak Bambang potong Rp1 juta,” ujar Iwan, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (6/4).
Iwan menjelaskan uang suap tahap pertama untuk pengesahan LKPJ kepala daerah 2014 dan APBD Muba 2015 diambil dari rumah Syamsuddin Fei dan dibawa ke rumah Bambang. Lalu dua hari kemudian dipindahkan ke rumah mertua Bambang.
“Perintah pak Bambang uang dihitung dan saat itu ada Ketua Fraksi PKB (Parlindungan Harahap) jumlahnya ada Rp2,65 miliar. Lalu dibagikan, untuk anggota Rp50 juta, ketua fraksi Rp75 dan pimpinan DPRD Rp100 juta,” kata Iwan.
Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya, menurut Iwan, yakni terdakwa Riamon Iskandar diberikan lewat Yulisman, terdakwa Islan melalui Jaini dan Aidil Fitri diberikan ke Menal (sopir Aidil) lewat terpidana Adam Munandar.
“Saya tidak tahu nama istri Darwin tapi pernah lihat di Mess DPRD Muba dan sudah ditegaskan lewat foto oleh penyidik,” jelasnya. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.