Palembang, Sumselupdate.com – Menanggapi eksepsi (nota keberatan) yang akan diajukan terdakwa Dear Fauzal Azim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI merasa tak ada masalah.
Usai persidangan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang, Senin (11/7), Feby Dwiyansya, anggota tim JPU KPK RI mengatakan sudah memiliki jawaban atas nota keberatan yang akan disampaikan terdakwa.
“Jika mempersoalkan masalah jumlah uang yang diterima, tim jaksa sudah memiliki jawaban dan siap disampaikan dalam persidangan selanjutnya,” kata Feby.
Menurutnya dari enam terdakwa terdapat empat orang yang sudah mengembalikan ke kas negara. Namun dirinya enggan merinci siapa saja, karena menilai hal itu sudah masuk pokok perkara.
Hanya saja hingga saat ini dirinya menegaskan terkait kasus suap pengesahan LKPJ kepala daerah 2014 dan RABPD Kabupaten Muba 2015 sudah dikumpulkan uang sebesar Rp3 miliar lebih.
“Ada yang mengembalikan tapi ada juga yang belum, pada prinsipnya penyidik KPK mendorong anggota DPRD Muba yang sudah menerima untuk segera mengembalikan ke negara,” imbuhnya.
Pengajuan eksepsi akan disampaikan terdakwa Dear (PKS) yang dihadapkan ke persidangan bersama terdakwa Iin Febrianto (Partai Demokrat), Parlindungan Harahap (PKB), Ujang M Amin (PAN), Jaini (Golkar) dan Depy Irawan (Nasdem) usai mendengarkan dakwaan jaksa. (pto)