Kasus Perusakan dan Penjarahan di Gedung Pasar 16 Palembang Terus Berjalan, Berharap Ada Penetapan Tersangka

Penulis: - Jumat, 13 Juni 2025
Perhimpunan  Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Gedung Pasar 16 Ilir ada tersangka ditetapkan pada kasus penjarahan. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Terhitung telah sembilan bulan lebih para pedagang atau pemilik kios di gedung Pasar 16 Ilir melaporkan peristiwa pengerusakan dan penjarahan dimana kasusnya ditangani Polda Sumsel.

Kabar terbaru, pelapor Novi Indriyani (53) pemilik kios di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang yang juga tergabung sebagai anggota Perhimpunan  Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Gedung Pasar 16 Ilir, telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), pada Kamis (12/6/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam SP2HP perkara yang ditangani Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel itu penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, mengumpulkan bukti tambahan termasuk meminta keterangan ahli pidana.

‎P3SRS Gedung Pasar 16 Ilir menganggap, dengan SP2HP yang diterimanya itu menjawab pertanyaan dari para pedagang pemilik kios yang menuntut keadilan atas peristiwa penjarahan dan pengeruskan tersebut.

‎”Ini menjawab dari pihak kami yang bertanya-tanya bagaimana prosesnya, dan harapan kami untuk segera menangkap pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi di Malam 8 September lalu,” ujar M Aflah, Ketua P3SRS Gedung Pasar 16 Ilir saat diwawancarai, Jumat (13/6/2025).

Baca juga : Jatanras Polda Sumsel Mulai Selidiki Kasus Pengrusakan dan Penjarahan di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang!

Dimana kata Aflah, setidaknya semenjak pelaporan hingga saat ini sudah ada pemeriksaan saksi sebanyak 23 orang diantaranya pemilik dan pedagang di Gedung Pasar 16 Ilir kemudian pihak Perumda Pasar Palembang Jaya, dan pihak PT Bumi Citra Realty selaku pihak ketiga pengelola Gedung Pasar 16 Ilir.

Senada dengan itu,  Edi Siswanto SH MH selaku kuasa hukum P3SRS juga mengapresiasi penyidik yang menangani perkara dari laporan yang dibuat kliennya.

Iya meminta penyidik dapat bekerja objektif, hal itu mengingat peristiwa yang dilaporkan terjadi dalam kisruh penolakan P3SRS terhadap revitalisasi yang dilakukan oleh pengelola PT BCR.

Baca juga : Pengrusakan dan Penjarahan, Pedagang Gedung Pasar 16 Resah Minta Kapolda Sumsel Segera Bertindak

“Peristiwa inikan dilakukan di malam hari, yang dilakukan oleh orang banyak kemudian ada perusahaan swasta yang dalam hukum pidana itu ‘Deelneming’ pernyataan, jadi pelaku itu bukan satu orang tapi banyak pucapny,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Edi juga menanggapi terkait Inspektorat Kota Palembang melakukan audit tujuan tertentu (ATT) terhadap Perumda Pasar Palembang Jaya dan pihak ketiga pengelola Gedung Pasar 16 Ilir yakni PT BCR.

Terkait apa yang dilakukan Inspektorat Kota Palembang itu diyakini pihaknya bahwa dalam pengelolaan Gedung Pasar 16 Ilir ini terjadi penyelewengan bahkan diduga juga ada kerugian negara di dalamnya.

“Kami yakin karena beberapa media kami melihat pihak ketiga swasta yang bekerjasama ini mengatakan bahwa para pedagang tidak lagi membayar retribusi,  padahal pedagang ini selalu membayar retribusi pengelolaan dan retribusi halaman parkir gedung kepada perusahaan swasta yang mengelola,” ucapnya.

Bila nantinya memang terbukti dari hasil ATT Inspektorat Kota Palembang tersebut, pihaknya meminta Pemkot Palembang melalui Perumda Pasar Palembang Jaya mengambil alih lagi pengelolaan Gedung Pasar 16 Ilir tersebut.

“Sampai dengan mengerucut dia Pemkot atau Perumda Pasar Palembang Jaya berpegang teguh pada undang-undang satuan rumah susun dimana artinya pengelolaan Gedung Pasar 16 itu diserahkan kepada P3SRS,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi yang coba dimintai tanggapannya terkait penyerahan SP2HP kasus dugaan pengerusakan dan pencurian yang dilakukan pedagang dan pemilik kios Pasar 16 Ilir enggan memberikan tanggapanya.

“Langsung ke Pak Dir (Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar,red) saja ya,” elak Tri saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Kemarin (12/6).

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamia Haryanti SH MH yang ditanyakan terkait hasil dari ATT yang dilakukan terhadap pengelolaan Gedung Pasar 16 Ilir menyebut saat ini tengah dilakukan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Mohon waktunya LHP masih dibuat oleh tim inspektorat, jika sudah selesai LHP tersebut akan kami sampaikan kepada Pak Walikota. Mudah-mudahan minggu depan selesai dan akan diserahkan,” tulis Jamia yang dikonfirmasi melalui pesan singkat What Apps (WA), kemarin (12/6). (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait