Palembang, Sumselupdate.com – Kms M Yunus pria paruh baya berusia 51 tahun warga Jalan Muhajirin, Kelurahan Lorok Pakjo Palembang, terpaksa dibekuk Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Polda Sumsel.
Kms M Yunus dibekuk tim Opsnal pimpinan AKP Robert Sihombing SH lantaran menjadi pelaku dibalik penjarahan 18 kamar Miko Kost yang ditaksir kerugiannya mencapai Rp257 Juta.
Peristiwa penjarahan yang terjadi di Miko Kost yang berada di Jalan Timor, Kelurahan Lorok Pakjo itu terjadi pada Jumat (18/07/2025). Tak tanggung-tanggung dalam aksinya Kms M Yunus menjarah abis isi 18 kamar kost, mulai dari kasur spring bed, AC, closed duduk hingga instalasi listrik.
Terkait pengungkapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Kandang Mu’min Wijaya SIK.
Kata dia, tersangka Kms M Yunus dibekuk tanpa perlawanan oleh tim Opsnal unit 2 Subdit Jatanras Polda Sumsel saat berada di Jalan Pom XI, kelurahan Lorok Pakjo, pada Selasa (29/07/2025) sore sekitar pukul 15:30 WIB.
”Modusnya pelaku dengan merusak pintu belakang,” ucap Kabid Humas.
Baca juga : Besok Polres OKU Mulai Operasi Lilin Musi 2023
Kata Kombes Nandang, terungkapnya penjarahan itu saat korban Ra Nurlia (42) mengecek keadaan kost miliknya sudah dalam berantakan dan banyak fasilitas didalam kost yang hilang.
”Petugas mengamankan kunci Inggris yang digunakan tersangka, dan juga satu buah spring bed, closed duduk, instalasi listrik dan shower,” ucap Nandang.
Baca juga : Kasus Perusakan dan Penjarahan di Gedung Pasar 16 Palembang Terus Berjalan, Berharap Ada Penetapan Tersangka
Atas perbuatannya, Kms M Yunus dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun. (**)











