Kasus Penggelapan Dalam Jabatan di UBD Palembang, JPU Telah Daftarkan Berkas Kasasi

Writer: - Rabu, 29 Oktober 2025
Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Palembang. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang secara resmi telah mendaftarkan berkas memori  kasasi atas putusan sela (Puslah) terhadap dua terdakwa eks pengurus Yayasan Universitas Bina Darma Palembang, Rabu (29/10/2025).

Perlawanan hukum atas putusan sela yang menangguhkan penuntutan terhadap Linda Unsriana dan Fery Corly itu dikonfirmasi oleh salah satu JPU.

‎”Benar kemarin berkasnya (memori kasasi-red) sudah kita kirim,” ucap salah satu JPU.

‎Konfirmasi kasasi bahwa telah di daftarkan itu juga dibenarkan oleh Koordinator Juru Bicara PN Klas 1A Palembang Raden Zaenal Ariefin SH MH.

“Benar, bahwa kemarin dalam hal kasasi pihak Jaksa penuntut umum sudah memasukkan Memori kasasi melalui PTSP PN Palembang,” ucapnya.

Kata dia, para pihak terkait dipersilahkan untuk mempelajari berkas, kemudian setelah berkas lengkap maka akan dikirim ke Mahkamah Agung secara elektronik.

Baca juga : ‎PN Palembang Beri JPU Tenggat 5 Hari Memori Kasasi Kasus UBD Palembang

“Dalam waktu 14 hari pihak termohon kasasi harus menyerahkan  kontra Memori Kasasi ke Pengadilan, “tegasnya.

‎Sebelumnya, Kasus pidana dugaan penggalangan dalam jabatan yang menyandung Pengurus Yayasa Universitas Bina Darma Palembang masih berlanjut.

‎Terbaru, JPU Kejari Palembang kembali melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca juga : Kejati Sumsel Segera Daftarkan Berkas Kasasi Pusla Kasus Penggelapan di UBD Palembang

‎Setelah sebelumnya PT Palembang menolak memori banding JPU dan menguatkan putusan sela penangguhan penuntutan terhadap terdakwa Linda Unsriana dan Fery Corly.

‎”Benar, senin tadi JPU mengajukan permohonan kasasi atas kasus tersebut, “ucap R Jaelani Arief SH MH jubir PN Klas 1 A Palembang, Jum’at (24/10/2025).

Namun katanya, meski telah mengajukan permohonan JPU Kejari Palembang disebut belum memasukkan berkas memori kasasi atas perkara tersebut.

‎”Kita masih menunggu memonya, paling lambat tanggal 29 Oktober mendatang,”ucap Jaenal.

‎Zaenal menyebut bila JPU belum juga mengirim berkas memori kasasi hingga tenggat waktu terakhir maka proses perlawanan hukum atas putusan sela tersebut di stop.

‎”Kalau JPU tidak juga mengirim berkas memo sampai hari terakhir, maka sesuai hukum acara tidak akan kita kirim ke JPU,” ucap Zaenal. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts