Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti melakukan tindak pidana penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi, Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto dan Bripda Ghalip Surya Ganta, di Kabupaten Way Kanan, Lampung, oknum anggota TNI atas nama Kopda Bazarsah divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Militer 1-04 kabPalembang, Senin (11/8/2025).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH dibantu dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari SH MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo, SH.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Kopka Bazarsya terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api secara ilegal, dan pengelolaan judi tanpa izin sebagaimana tiga dakwaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.
“Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal. Maka dari itu kami memvonis terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI,” tegas hakim ketua.
Baca Juga: Tunjukkan Foto Suaminya, Istri Korban Penembakan Oknum TNI Minta Pelaku Dihukum Mati
Perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Bazarsah terbukti dan memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan.
Meski dijatuhi hukuman mati, hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.
Namun selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).
Saat mendengarkan putusan majelis hakim keluarga korban penembakan Kopda Bazarsah sempat histeris, dan sangat antusias saat majelis hakim membacakan vonis mati terhadap terdakwa.
“Alhamdulillah,” ucap keluarga korban sambil menangis saat di persidangan.
Baca Juga: Personel Brimobda Sumsel Jadi Tersangka, Berada di TKP Saat Penggrebekan Sabung Ayam di Way Kanan
Sebelumnya tim Oditur menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Kopka Bazarsah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api secara ilegal, dan pengelolaan judi tanpa izin sebagaimana tiga dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.
Sehingga terdakwa layak mendapat hukuman mati dan dikenakan pidana tambahan.
“Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer. Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI,” tegas Oditur militer Letkol CHK Darwin Butar Butar.











