Advertorial: DPRD Bangka Sahkan Perda Pajak, Retribusi daerah, Perlindungan Lahan Pertanian dan Penyampaian Raperda Pengelolaan Barang Daerah

Writer: - Senin, 11 Agustus 2025
Pengesahan Perda Pajak, Retribusi daerah, Perlindungan Lahan Pertanian dan Penyampaian Raperda Pengelolaan Barang Daerah. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Sungailiat, Sumselupdate.com – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan Perda pajak dan retribusi daerah, Perda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan penyampaian Raperda pengelolaan barang milik daerah.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Jumadi.S.IP, dan dihadiri oleh Pj.Bupati Bangka Jantani Ali ST. PLT Sekda segenap PORKOPIMDA, Kepala Dinas, kantor, Camat, Lurah dan Darma Wanita serta Insan Pers serta para undangan lainnya. Acara ini berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bangka, pada Senin (11/8/2025).

Read More

Jumadi, S.IP dalam sambutannya mengatakan, Raperda pajak, retribusi daerah dan Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Raperda ini merupakan Raperda usulan dari bupati bangka yang telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Bangka tahun 2025.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Jumadi.S.IP, dan dihadiri oleh Pj.Bupati Bangka Jantani Ali ST.

Raperda sudah disampaikan oleh Bupati Bangka melalui rapat paripurna pada 30 Januari 2025 yang lalu, sesuai mekanisme yang ada di DPRD, telah dilakukan pengkajian dan pembahasan terhadap kedua Raperda yang dilaksanakan oleh pansus IV dan V, bersama-sama dengan OPD terkait.

Pada prinsipnya masing-masing Pansus DPRD kabupaten Bangka sudah dapat menerima dan menyetujui dua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Bangka.

Baca juga : Advertorial: DPRD Bangka Barat Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024

Selanjutnya yaitu penyampaian Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah. Perlu kami sampaikan bahwa Raperda yang akan disampaikan pada hari ini adalah Raperda yang sudah masuk dalam Propemperda kabupaten Bangka tahun 2025, yang ditetapkan melalui rapat paripurna 30 November 2024 yang lalu.

Suasana Rapat Paripurna.

Raperda ini merupakan inisiatif atau usulan dari DPRD sendiri. Sebelum sampai pada paripurna hari ini, raperda ini melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda oleh bapemperda bersama dengan bagian hukum dan hak asasi manusia beserta perangkat daerah teknis. Selanjutnya Raperda ini akan dibahas kembali oleh DPRD dan Bupati beserta jajaran, sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD. Diharapkan pembahasan dapat berjalan baik dan lancar, sehingga menghasilkan Raperda berkualitas, sehingga yang mampu menjawab permasalahan dan memberi dampak positif bagi pembangunan.

Baca juga : Ikuti Pilkada Ulang, DPRD Bangka Belitung Usulkan Pengunduran Diri Aksan Visyawan dan Zeki Yamani ke Kemendagri

Pj Bupati Bangka Jantani Ali, ST dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Bangka panitia khusus IV dan panitia khusus V, fraksi-fraksi dewan dan segenap anggota dewan atas segala kinerja dan segenap kemampuan yang dicurahkan dalam membahas Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), sehingga secara legal formil dan legal materiil dapat diberlakukan sebagai perda kabupaten Bangka.

Rapat Paripurna dihadiri angggota DPRD Bangka.

Sehubungan dengan penyampaian Raperda inisiatif tentang pengelolaan barang milik daerah ini, pada prinsipnya pemerintah daerah menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi – tingginya atas buah pikiran dan pihak legislatif tersebut. Semoga sinergitas dan pola kemitraan yang selama ini telah terjalin antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bangka selaku penyelenggara pemerintahan daerah makin baik dan meningkat pada masa -masa mendatang.

Penandatanganan pengesahan Perda Pajak, Retribusi daerah, Perlindungan Lahan Pertanian dan Penyampaian Raperda Pengelolaan Barang Daerah.

Sebelumnya pemerintah kabupaten Bangka sudah menetapkan peraturan daerah kabupaten bangka nomor 14 tahun 2009 tentang pengelolaan barang milik daerah. Dan terhadap Raperda usulan inisiustif DPRD ini, kami berpandangan sangatlah perlu disusun mengingat Perda yang sudah ditetapkan terdahulu sudah tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap Kaperda ini dapat dibahas oleh pemerintah daerah melalui perangkat daerah teknis bersama dengan Bapemperda atau panitia khusus DPRD kabupaten Bangka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts