Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan Lampung, Kopda Bazarsah Divonis Mati!

Writer: - Senin, 11 Agustus 2025
Terdakwa Kopda Bazarsah saat menjalani sidang dengan agenda putusan majelis hakim Pengadilan Militer 1-04 kabPalembang, Senin (11/8/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Romadon).

Perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Bazarsah terbukti dan memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan primer Oditur yakni barang siapa, dengan sengaja dan perencanaan, serta merampas nyawa orang lain.

Serta unsur yang didakwaan pada dua dakwaan lainnya juga dianggap terpenuhi.

Read More

Menurut Oditur hal yang memberatkan adalah perbuatannya mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan sumpah sapta Marga prajurit, merusak sendi-sendi disiplin TNI, serta menyebakan kematian tiga orang anggota polisi dan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Oleh karena hal itu perbuatan terdakwa layak mendapatkan hukuman maksimal yakni hukuman mati dan diakhiri (dipecat) dari militer,” tutur Oditur.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa dinyatakan nihil.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts