Kasus Penelantaran Istri: Anak 3 Tahun Jadi Saksi, Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Pembunuhan Berencana

Writer: - Selasa, 28 Januari 2025
Aktivis perempuan dan anak, Conie Pania Putri saat bertandang ke rumah orang tua Sindy

Palembang, Sumselupdate.com — Duka mendalam menyelimuti keluarga Sindy Purnama Sari (26), korban penelantaran yang meninggal dunia akibat kanker paru-paru. Tak hanya Sindy, anaknya yang masih berusia tiga tahun kini turut merasakan dampaknya.

Sang anak yang kini dirawat oleh kakek dan neneknya, menunjukkan kondisi fisik dan psikis yang memprihatinkan.

Read More

Hal itu tergambar jelas tak kala aktivis perempuan dan anak, Conie Pania Putri saat bertandang ke rumah orang tua Sindy yang berada di Jalan Mataram Ujung Kelurahan Kemas Ridho, Kertapati Palembang, Selasa (28/01/2025).

“Inilah bentuk kepedulian saya, saya juga Ibu sekaligus istri dan wanita di dunia ini. Saya adalah perwakilan dari ibu-ibu yang mengungkapkan rasa simpati atas kejadian ini, terlebih lagi korban meninggalkan anak yang masih berumur 3 tahun, butuh kasih sayang,” ujarnya.

Selama lebih dari satu jam lebih Conie bertemu dengan AL di rumah kakek neneknya, dia sudah dapat menilai jika sang anak tersebut turut menjadi korban.

Conie menyebut tumbuh kembang dari anak tersebut juga mengalami masalah, di usia tiga tahun anak tersebut belum lancar berbicara.

“Cuman tiga kata yang bisa dia sebut Abi, Hantu dan Bunda. Dan saya lihat kondisi tubuh anak tersebut juga sangat kurus,” ucapnya.

Conie bahkan terisak saat hendak pulang, AL seolah merindukan sosok ibu dengan memberi gestur tak ingin lepas dari gendongannya.

“Seperti yang dilihat, ketika saya hendak pulang, dia memaksa minta salaman dan minta gendong. Dia mengatakan bunda, bunda, sehingga dia pun enggan untuk beranjak dari gendongan saya,” bebernya.

Duka ini mungkin sangat memukul AL, lanjutnya, namun Connie menjanjikan akan kembali mendatangi kediaman nenek AL.

Sementara, terkait tindakan penelantaran terhadap Cindy Purnama Sari (26) ini dinilainya sebagai tindakan kekerasan dalam rumah tangga.

Conie yang merupakan akademisi hukum menjelaskan dalam pasal 44, 45, dan 49 UU nomor 23 tahun 2024 tentang Penghapusan KDRT menjelaskan satu bentuk KDRT adalah kekerasan psikis, kekerasan fisik dan penelantaran rumah tangga.

Untuk kasus ini menurutnya sudah memenuhi tiga bentuk kekerasan tadi sehinggan ancaman hukumannya sangat berat.

“Penelantaran yang dilakukan suami korban ini adalah tindak kekerasan dalam rumah tangga, kekerasa fisik itu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit dan jatuh sakit. Kekerasan psikis itu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya kemampuan untuk bertindak dan rasa tidak berdaya. Penelantaran rumah tangga sudah sangat jelas korban ini dalam keadaan sakit tidak diberikan perawatan, tidak diberikan makanan, obat-obatan dan dibiarkan sampai badannya kurus tinggal tulang, jadi unsur KDRT saya rasa sudah terlihat nyata,” papar Conie.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Sindy Purnama Sari yakni Muh Novel Suwa SH MM MSi berharap penyidik dapat menerapkan pasal yang tepat pasca telah menetapkan WS suami korban sebagai tersangka.

“Kami bekerja keras mencari pasal-pasal yang akan memberatkan tersangka, jangan sampai pihak keluarga dan korban yang telah meninggal dunia tidak seimbang dihukum cuman lima tahun, kami minta diterapkan pasal 44 UU no 23 tahun 2004 tentang PKDRT itu dihukum 15 tahun dan juga ada pemberatan lain,” tegas Novel.

Bahkan dari kacamata hukumnya, Novel menyebut perbuatan yang dilakukan WS terhadap istrinya tersebut merupakan tindak pembunuhan berencana.

“Kami akan mencari bukti-bukti dan menyiapkan ahli nanti di persidangan yang bisa mengatakan bahwa itu pembunuhan berencana, seperti yang kami lihat waktu rilis tadi mengatakan dia (tersangka-red) meminta hubungan badan berhubung dia sakit istri yang patuh dengan suaminya dalam kondisi apapun dia patuh tidak boleh keluar kamar segala sesuatu, ” tegas Novel.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts