Martapura, Sumselupdate.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU Timur menyita satu box container berisi dokumen dari kantor pemasaran Perumahan Casabella Grand City, Kamis (5/3/2026).
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024–2025.
Langkah ini menjadi lanjutan dari rangkaian penyidikan perkara FLPP yang sebelumnya juga menyasar kantor PT Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Martapura.
Dalam pengembangan kasus ini, tim penyidik mulai menelusuri pihak pengembang perumahan yang diduga berkaitan dengan proses penyaluran kredit rumah subsidi tersebut.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di kantor PT Marisa Piawai Group yang beralamat di Jalan Merdeka Nomor 657, Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Namun dari hasil penggeledahan di kantor tersebut, tim penyidik tidak menemukan dokumen maupun barang yang berkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan penyaluran kredit FLPP.
Selanjutnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor pemasaran Perumahan Casabella Grand City yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Sidodadi, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura.
Dari lokasi inilah tim penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pembangunan perumahan serta proses penyaluran kredit rumah subsidi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu box container berisi berbagai dokumen penting.
Di antaranya 100 bundel surat pernyataan, data konsumen perumahan, dokumen monitoring pembangunan rumah, serta daftar konsumen yang melakukan akad KPR di Bank Sumsel Babel Martapura.
Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) serta dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan perumahan.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Nomor: Prin-01/L.6.21/Fd.2/02/2026 tanggal 12 Februari 2026 dan Nomor: Prin-01/L.6.21/Fd.2/03/2026 tanggal 5 Maret 2026, serta Penetapan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor: 49/PenPid.B-GLD/2026/PN Bta tanggal 23 Februari 2026.
Seluruh dokumen yang telah diamankan saat ini tengah diteliti oleh tim penyidik guna memperkuat alat bukti dan mengurai dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit FLPP yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Dennie Sagita SH MH melalui Kasi Intelijen Sefri Hendra SH MH mengatakan bahwa dokumen yang telah diamankan saat ini masih dalam tahap penelitian oleh tim penyidik.
“Dokumen yang telah diamankan saat ini sedang diteliti dan didalami oleh tim penyidik. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait juga masih terus dilakukan untuk menentukan konstruksi hukum serta pihak yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kejari OKU Timur berkomitmen menuntaskan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan transparan.
(**)











