Kasus Dugaan Suap Penerimaan PNS, Kepala BKD Ogan Ilir Ditahan

Rabu, 30 Maret 2016
Darjis didampingi penyidik Kejati Sumsel menjalani pemeriksaan, Rabu (30/3).

Palembang, Sumselupdate.com –Diduga menerima suap dalam penerimaan CPNS 2013, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ogan Ilir Drs H Darjis, MM ditahan, Rabu (30/3).

Sebelum dibawa ke Rutan Pakjo Palembang Darjis sempat menjalani pemeriksaan selama empat jam di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jakabaring.

Kasi penyidik Kejati Sumsel M Ali Akbar mengatakan penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan, sembari penyidik melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Penyelidikan sudah sejak akhir 2015 dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2016. Untuk saat ini kita masih melengkapi berkas dengan pemeriksaan saksi,” katanya.

Advertisements

Kendati dalam perkara ini tidak ditemukan kerugian keuangan negara, namun akibat perbuatan terdakwa terdapat ratusan korban yang merupakan CPNS telah dirugikan.

Sehingga atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dan sejauh ini sudah ada puluhan saksi termasuk dari pegawai BKD serta korban yang dimintai keterangan,” paparnya. (pto)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.