Kasus Dugaan Korupsi PT BA, Lima Hakim Ditetapkan

Penulis: - Selasa, 14 November 2023
engadilan Negeri Palembang Kelas IA khusus, telah tetapkan lima Hakim pada sidang dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA).

Palembang, sumselupdate.com – Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA khusus, telah tetapkan lima Hakim pada sidang dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar.

Dalam perkara tersebut, Penyidik Kejati Sumsel, telah menjerat lima tersangka atas nama eks Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Anung Dri Prasetya Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya tersangka, Milawarma selaku Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011 – 2016 dan Nurtima Tobing selaku analis bisnis madia PT Bukit Asam periode 2012 – 2016.

Jubir PN Palembang, Edi Saputra Pelawi SH MH, mengatakan bahwa perangkat Majelis Hakim dan jadwal sidang dalam perkara tersebut sudah ditetapkan.

Adapun jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum akan digelar pada, Jumat (17/11/2023) mendatang.

Baca juga : Dugaan Korupsi PT BA Jerat Lima Tersangka Segera Disidang

“Ada lima Hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan korupsi akuisisi saham PT BA, yang mana Pitriadi selaku hakim ketua sementara Masrianti, Andi Angga, Waslam dan Iskandar Harun masing-masing sebagai hakim anggota. Jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kalau tidak ada perubahan akan digelar pada hari, Jumat (17/11/2023),” ungkap Edi saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023).

Baca juga : Lima Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Akuisi Anak Perusahaan PTBA Segera Diadili

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 tahun 2010 setiap perkara yang nilai kerugian keuangan negara diatas Rp 50 miliar maka akan diadili oleh lima orang Majelis Hakim. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.