Palembang, sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir, menghadirkan empat orang saksi dua di antaranya mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam,
Muryadi Staf Divisi Pelanggaran Bawaslu Sumsel, Hartadi Staf Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu dan eks Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto, di PN Tipikor Palembang, Kamis (14/12/2023)
Saksi dihadirkan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019-2020 yang merugikan negara Rp7,4 miliar.
Yang menjerat tiga terdakwa Darmawan Iskandar selaku Ketua, Karlina dan Idris masing-masing sebagai komisioner Bawaslu Ogan Ilir.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Misrianti SH MH, keempat saksi di cecar oleh JPU terkait pencairan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.
Baca juga : Eksepsi Tiga Bawaslu Ogan Ilir Ditolak Hakim, Kajari Ogan Ilir : Dakwaan Jaksa Sudah Sesuai Hukum
JPU menanyakan kepada saksi Ilyas Panji Alam terkait pencairan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.
“Saya tanda tangani NPHD tapi nilainya saya lupa, untuk pencairan dana hibah itu di BPKAD,” kata Ilyas disidang.
Ditanya Jaksa terkait tiga terdakwa ditetapkan tersangka kasus apa?.
“Kasus tindak pidana korupsi tapi kasusnya saya tidak tahu,” ujar saksi.
Baca juga : Hakim Tolak Eksepsi PH Tiga Terdakwa Komisioner Bawaslu Ogan Ilir
Dirinya juga sempat meminta berbicara kepada Hakim “Komisioner Bawaslu Ogan Ilir ini yang diskualifikasi saya sebagai calon bupati Ogan ilir duluh,” ungkap saksi.
Diketahui dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa Darmawan Iskandar bersama-sama terdakwa Karlina dan terdakwa idris telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar.
“Bahwa perbuatan para terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, antara beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” tegas tim penuntut umum saat membacakan dakwaan, di PN Tipikor Palembang, Jumat (20/10/2023).
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. (**)