Palembang, Sumselupdate.com – Pemeriksaan saksi dari unsur organisasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dilakukan terkait dugaan penyelewengan dana hibah Sumsel 2013 merupakan lanjutan pemeriksaan untuk dua tersangka yang sudah ada.
Sebelumnya penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, LPL T dan mantan Kepala Kesbangpol Sumsel I sebagai tersangka.
“Iya, ada sekitar 500 an saksi yang akan kita periksa selama dua minggu ke depan. Unsurnya ada dari LSM, Dewan dan PNS,” ujar Haryono, ketua tim pemeriksa ditemui disela kegiatan pemeriksaan di Kantor Kejati Sumsel, Selasa (26/7).
Sedangkan mengenai kerugian negara dalam kasus dengan anggaran sebesar Rp2,1 triliun ini, Haryono belum mau menyebutkan. “Belum, untuk kerugian negara masih dihitung,” ucapnya sembari meninggalkan wartawan.
Seperti diketahui dari hasil penyelidikan, diduga perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah diduga dilakukan tanpa melalui proses evaluasi atau klasifikasi biro terkait.
Sehingga diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan yang fiktif, tidak sesuai peruntukan dan terjadi pemotongan. (pto)











