Palembang, Sumselupdate.com – Tak senang didatangi Kartini (31) yang berstatus istri sirihnya untuk meminta uang belanja, Romadoni (38) menganiaya korban dengan tangan kosong.
“Saya ditangkap Minggu malam saat mengatur parkir di kawasan Air Mancur Palembang. Memang dia (korban-red) saya pukuli pakai tangan di bagian mata dan menendang kaki, baru diseret karena tidak mau keluar dari rumah,” ujar pelaku gelar perkara di Polsek Gandus, Selasa (6/12/2016).
Kapolsek Gandus Palembang AKP Dedi Rachmat didampingi Kanit Reskrim Ipda Husni mengatakan tersangka ditangkap sedang bekerja mengatur parkir di seputaran bundaran air mancur, setelah menerima laporan korban.
“Tersangka akan kita jerat Pasal 351 KUHP tentang penganiyayan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara” tukas Dedi. (tra)











