Jakarta, Sumselupdate.com – Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak melarang umat Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) melakukan unjuk rasa pada 2 Desember 2016. Meski demikian, Tito tetap memberikan syarat.
“Sepanjang unjuk rasa itu dilakukan sesuai aturan hukum yang ada, pasti kami akomodir,” kata Tito di Kantor PBNU, Minggu (27/11/2016), seperti dilansir VIVA.
Pihaknya, sebut Tito, sudah melakukan komunikasi dan silaturahmi dengan ulama, kiai dan habaib untuk membahas aksi 2 Desember itu. Dalam pertemuan tersebut, Tito berharap masyarakat yang ingin demonstrasi tetap mengikuti koridor hukum dan tidak salat jumat di jalan protokol.
“Yang kami tidak ingin unjuk rasa di jalan umum, kenapa? Kalau itu terjadi akan mengganggu hak asasi orang lain yang merupakan pemakai jalan,” ujarnya.
Menurut Tito, larangan itu sudah diatur oleh dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal tersebut masih berkaitan dengan pasal 15 disebutkan jika Pasal 6 dilanggar, maka boleh dibubarkan oleh kepolisian.
“Kalau mereka jumlahnya sudah ribuan orang, pembubarannya pasti ada konflik, pasti ada korban. Oleh karena itu, lebih baik daripada nanti ada korban maka kami meminta mereka jangan di situ,” tegasnya. (shn)











