Kapolres Pagaralam Imbau Warga Cegah Karhutla, Pelaku Pembakaran Terancam 15 Tahun Penjara

Writer: - Minggu, 27 Juli 2025
Kapolres Pagaralam Imbau Warga Cegah Karhutla, Pelaku Pembakaran Terancam 15 Tahun Penjara (Sumselupdate.com/ Ist)

Pagaralam, Sumselupdate.com – Guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S. Ik mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa tindakan pembakaran hutan maupun lahan adalah perbuatan pidana yang bisa berakibat fatal baik secara hukum maupun dampaknya terhadap lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak meninggalkan api di hutan atau lahan, serta tidak membuang puntung rokok sembarangan yang bisa memicu kebakaran,” ujar Kapolres dalam rilis resminya, Sabtu (27/7/2025).

Read More

Kapolres menambahkan bahwa apabila masyarakat melihat adanya kebakaran hutan atau lahan, diminta segera melaporkannya kepada kepolisian atau aparat setempat guna penanganan cepat.

Dalam imbauan tersebut ditegaskan pula bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat pidana sesuai Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelaku bisa dikenakan sanksi berat sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999.

“Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegas AKBP Januar.

Upaya pencegahan Karhutla menjadi prioritas Polres Pagaralam mengingat potensi kebakaran meningkat pada musim kemarau. Kapolres berharap seluruh elemen masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana yang merugikan bersama.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts