Kapolres Mura Blender Puluhan Gram Shabu

Senin, 9 Agustus 2021
Kapolres Mura AKBP Efrannedy didampingi Kepala BNN Mura Hendra Amoer dan Kajari Lubuklinggau diwakilkan Kasi Pidum F Affandi memblender barang bukti shabu, Senin (9/8/2021).

Laporan: Marwan Ashari

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Barang bukti sebanyak 99,08 gram shabu-shabu hasil ungkap kasus penggerebekan di salah satu rumah makan di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri dengan tersangka Alparizi alias Rizi (35), warga Lubuklinggau dimusnahkan, Senin (9/8/2021).

Read More

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Mura AKBP Efrannedy didampingi Kepala BNN Mura Hendra Amoer dan  Kepala Kajaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau diwakilkan Kasi Pidum F Affandi.

Barang bukti 99,08 gram shabu dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dibuang ke saluran pembuangan septitank. 

Kapolres Mura AKBP Efrannedy menjelaskan pemusnahan barang bukti shabu ini merupakan tindak lanjut ungkap kasus dari tersangka pengedar narkoba asal Kota Lubuklinggau.

“Hari ini dari hasil penangkapan Satres Narkoba Polres Mura, kita bersama BNN dan Kajari melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 99,08 gram shabu-shabu dengan cara dibelender,” tandasnya.

Efrannedy menegaskan selain melakukan pemusnahan barang bukti, pelaku berinisial A telah ditetapkan sebagai  tersangka dan kemudian kembali ditahan di Polres Mura.

Tersangka Alparizi alias Rizi.

“Dari hasil penyidikan anggota Satres Narkoba kalau tersangka A ini mendapatkan paket shabu-shabu dari orang tidak dikenal. Untuk barang bukti diserahkan ke saudara Doni (DPO). tersangka A sendiri menerima upah mengantarkan barang bukti sebesar Rp3 juta dari orang tak dikenal itu. Begitupun, tersangka juga dijanjikan saudara Doni uang Rp10 juta jika barang bukti sudah diterimanya,” beber mantan Gakkum Korlantas Polda Kalteng ini.

Dari perbuatanya, tersangka A dijerat pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

“Tersangka terancam pidana minimal lima tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara atas kepemilikan paket shabu-shabu seberat 99,08 yang disimpan di dalam tas merk fortune,” bebernya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts