Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Oknum polisi Bripka IS (39) dari anggota Satreskrim Polres Lahat, yang di duga telah meniduri istri dari seorang Nara pidana Narkoba LP Ogan Ilir, hari ini jalani sidang disiplin di Mapolda Sumsel.
“Kita cepet merespon, ketika mendengar kabar ini apalagi ini anggota jadi menanggapi hal itu,” kata Kapolda Sumsel Irjen pol Toni Harmanto, Senin (13/12/2021).
Ia menegaskan, terkait personel yang memiliki masalah tentu akan diberi sanksi tegas.
“Saya baru memastikan lagi dengan Kapolres, informasinya ada dugaan selingkuh (antara Bripka IS dan istri narapidana berinisial IN),” kata Kapolda Sumsel
Lebih lanjut, iya menerangkan telah mengetahui penjelasan dari kasus ini, terkait motif pelaku mengancam korban IN (20) akan memindahkan sang suami FP (59).
“Tadi saya sudah mendapatkan penjelasan, tidak seperti, jadi saya minta detail lagi Kapolres harus pastikan terlebih dahulu. Tidak menutup kemungkinan, karena mungkin semua sudah tahu, sudah puluhan anggota yang bermasalah yang kita PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” sambungnya.
Sebelumnya, sidang disiplin terhadap Bripka IS digelar di Bid Propam Sumsel atas laporan seorang narapidana Narkoba yang tidak terima istrinya dihamili IS. Pihak pelapor, FP, meminta IS dihukum.
oknum polisi dari polres Lahat hari ini penuhi panggilan propam Polda Sumsel untuk di sidang akibat ulahnya yang di duga telah meniduri seorang istri dari narapidana kasus narkoba berinisial IN (20).
Bripka IS (39) yang merupakan anggota Satreskrim Polres Lahat, di duga nekat menyetubuhi korban hingga hamil, dengan cara megancam akan memindahkan sang suami ke Lapas Nusakambangan terhadap korban.
Suami korban FP (59) merupakan napi dari Lapas Tanjung Raja, kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Hari ini nasib dari terlapor Bripka IS akan di tentukan di meja persidangan disiplin propam Mapolda Sumsel.
“Ya kita minta Bripka IS dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya,” terang kuasa hukum pelapor FP, Feodor Novikov Denny, di Polda Sumsel, senin (13/12/2021).
Sidang dimulai pukul 11.30 WIB dan saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi. Disebutkan, korban sendiri telah melaporkan kelakuan cabul dari Bripka IS sejak Oktober lalu, dimana diungkap pula keduanya telah saling mengenal sejak Juli 2021 lalu.
Kejadiannya itu sekitar 30 September ke 1 Oktober, korban terpaksa menuruti keinginan terlapor karena suaminya diancam di pindahkan ke Lapas Nusakambangan.
“Karena terlapor tidak ada iktikad baik, jadi pada 10 Oktober-nya kita melaporkan ke Polda Sumsel. Kami mendapat kuasa dari pelapor, berdasarkan seorang perantara,” ungkap kuasa hukum FP.
Feodor juga menegaskan hubungan antara pelapor dan korban IN adalah suami istri sah yang telah menikah sejak Januari 2021.
“Itu tidak benar. Klien kita yang merupakan seorang narapidana menikahnya sah secara hukum. Menikahnya pada Januari 2021 lalu di Lapas Ogan Ilir,” imbuhnya.











