Kanwil Kemenkum Babel dan 10 OBH Teken Addendum Kontrak Bantuan Hukum 2026

Writer: - Minggu, 10 Mei 2026
Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung memimpin penandatanganan addendum kontrak Bantuan Hukum Tahun 2026 bersama Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkum Babel. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan penandatanganan addendum kontrak pelaksanaan Bantuan Hukum (Bankum) Tahun 2026 bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Kamis (7/5/2026), di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkum Babel.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh.

Read More

Turut hadir jajaran JFT Penyuluh Hukum, JFT Analis Hukum, JFT Pranata Komputer, CPNS, peserta magang, serta pimpinan Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi di Bangka Belitung.

Adapun pimpinan OBH yang hadir di antaranya Ketua LPH dan HAM Pancasila Budiana Rahmawati, Ketua PDKP Babel John Ganesha, Ketua LBH Al Hakim Tukijan, Ketua LBH Lentera Serumpun Sebalai Afriadi, Ketua Milenial Bangka Tengah Keadilan Dairi, Ketua Legal Justice Babel Apri Anggara, Ketua HATAMI Koniah Iklima, Ketua YLBH Rusti Justicia Lendra Dika Kurniawan, dan Ketua LBH KUBI Heriyanto.

Sementara Ketua IT LKBH Belitung Hendera Wang mengikuti kegiatan secara virtual dari Pulau Belitung.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan addendum kontrak pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2026 antara Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung dengan seluruh OBH terakreditasi. Sebanyak sembilan OBH dari Pulau Bangka hadir secara langsung, sedangkan satu OBH dari Pulau Belitung mengikuti kegiatan secara daring.

Penandatanganan addendum kontrak ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian mekanisme reimbursement anggaran pelaksanaan bantuan hukum berdasarkan kebijakan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pangkalpinang.

Mekanisme yang sebelumnya bersifat nonkontraktual kini disesuaikan menjadi kontraktual guna mendukung tertib administrasi serta meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan anggaran bantuan hukum.

Dalam arahannya, Johan Manurung mengingatkan seluruh Organisasi Bantuan Hukum agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.

Ia menegaskan, pelaksanaan bantuan hukum harus tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

“Pelayanan bantuan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tepat sasaran agar masyarakat kurang mampu benar-benar mendapatkan akses keadilan,” tegas Johan.

Sementara itu, Rahmat Feri Pontoh mengatakan addendum kontrak tersebut bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan langkah strategis dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan bantuan hukum di Bangka Belitung.

“Melalui sinergi antara Kanwil Kemenkum Babel dan seluruh OBH, kami berharap kualitas layanan bantuan hukum semakin baik dan mudah diakses masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kolaborasi tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat akses keadilan yang merata, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui penandatanganan addendum kontrak ini, Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung berharap sinergi bersama seluruh Organisasi Bantuan Hukum semakin kuat dalam mewujudkan layanan bantuan hukum yang berkualitas, transparan, dan tepat sasaran bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Bangka Belitung.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts