London, Sumselupdate.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menggelar pertemuan lanjutan dengan Departemen Hak Cipta United Kingdom Intellectual Property Office (UK IPO) di London, Inggris, pada 6 Mei 2026.
Pertemuan tersebut membahas penguatan regulasi hak cipta di era digital, termasuk pengelolaan royalti, tata kelola collective management organization (CMO) atau lembaga manajemen kolektif, hingga perkembangan regulasi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Indonesia memperkuat reformasi kebijakan hak cipta nasional melalui penyusunan National IP Roadmap 2026–2035.
Selain itu, pemerintah juga tengah memfinalisasi revisi Undang-Undang Hak Cipta agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital dan industri kreatif modern.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan Indonesia kini menempatkan kekayaan intelektual sebagai salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Karena itu, regulasi hak cipta harus mampu menjawab tantangan baru yang muncul akibat disrupsi teknologi dan transformasi digital.
“Kami sedang membangun National IP Roadmap 2026–2035 agar kekayaan intelektual menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi nasional. Pembaruan regulasi hak cipta juga harus lebih responsif terhadap perkembangan teknologi,” ujar Hermansyah.
Dalam kesempatan itu, Hermansyah juga menyampaikan perkembangan Indonesian Proposal yang diajukan Indonesia di World Intellectual Property Organization (WIPO).
Ia mengungkapkan, Elements Paper Indonesia kini telah diakui sebagai dokumen sesi formal pada WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR)/48.
Menurut Hermansyah, pengalaman Inggris dalam mengelola sistem hak cipta dan regulasi digital menjadi referensi penting bagi Indonesia dalam memperkuat Roadmap Kekayaan Intelektual, revisi UU Hak Cipta, hingga strategi diplomasi di forum internasional.
“Pandangan strategis dari Inggris sangat berharga bagi kami. Hal ini penting untuk memperkuat substansi Indonesian Proposal agar mampu menjawab tantangan eksploitasi karya di era digital,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK), Andry Indrady, menilai eksploitasi digital modern kini semakin kompleks karena melibatkan algoritma, metadata, dan aliran data lintas negara. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan tantangan baru dalam tata kelola hak cipta global.
Menurut Andry, Indonesian Proposal hadir untuk memastikan hak ekonomi pencipta tetap terlindungi tanpa harus mengubah hukum substantif yang berlaku saat ini.
“Tujuan kami adalah memastikan remunerasi yang adil dan adanya transparansi algoritmik pada platform digital. Dengan demikian, hak ekonomi pencipta tetap terlindungi di tengah perubahan model bisnis global,” jelasnya.
Dalam pembahasan teknis, UK IPO menjelaskan bahwa Inggris menerapkan sistem pasar bebas yang tetap teregulasi dalam pengelolaan CMO. Setiap lembaga manajemen kolektif diwajibkan menerbitkan laporan transparansi tahunan serta mendistribusikan royalti paling lambat sembilan bulan setelah akhir tahun keuangan.
Model tersebut dinilai dapat menjadi salah satu referensi penting bagi Indonesia dalam memperkuat tata kelola royalti nasional yang lebih transparan dan akuntabel.
Terkait regulasi AI, Inggris diketahui mengadopsi pendekatan pro-inovasi berbasis sektor dan menghindari regulasi horizontal yang terlalu kaku seperti European Union AI Act (EU AI Act). Pendekatan tersebut dinilai memberi ruang inovasi tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak cipta dan industri kreatif.
Menanggapi Indonesian Proposal, UK IPO mengakui adanya tantangan tata kelola dalam eksploitasi digital modern, khususnya terkait metadata kompleks dan arus data lintas negara.
Pihak Inggris menilai prinsip transparansi dan keadilan tetap menjadi aspek penting dalam sistem perlindungan hak cipta global.
Sebagai tindak lanjut, DJKI akan mempertimbangkan pendekatan pro-inovasi Inggris dalam penyusunan regulasi AI nasional agar lebih fleksibel namun tetap mampu melindungi kepentingan pencipta dan industri kreatif.
Selain itu, berbagai masukan dari UK IPO juga akan menjadi bahan penting dalam penyusunan strategi Indonesia menghadapi Sidang SCCR WIPO mendatang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, turut mendukung kerja sama strategis tersebut. Ia menilai kolaborasi dengan UK IPO menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola hak cipta dan sistem royalti nasional di tengah perkembangan era digital.
“Melalui pertukaran pengetahuan dan praktik terbaik internasional, diharapkan pengelolaan royalti dapat semakin transparan, akuntabel, dan memberikan perlindungan optimal bagi para pencipta serta pemegang hak terkait,” ujar Johan.
(**)











