Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com — Chandra alias Acan (41) warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang diamankan Satpolairud Polrestabes Palembang di kediamanya, Kamis (18/11/2021) lalu.
Dia ditangkap lantaran mencuri satu buah radio marine merek Icom, satu buah televisi, satu buah travo las, satu buah antena radio merek Furuno dan satu buah unit pompa celup di dalam Kapal milik korbannya Gunadi (42) April 2021 lalu. Saat itu, kapal Gunadi tengah bersandar di perairan Sungai Musi, tepatnya di Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Polairud, Kompol Dedy Ardiansyah AMD mengatakan, pelaku ini memang buron selama tujuh bulan.
“Anggota berhasil mengamankan pelaku di kediaman, setelah pulang ke Palembang karena dari keterangan pelaku ke anggota kita dia pulang ke Palembang karena kangen dengan keluarganya,” ujar Kombes Pol Irvan, Rabu (1/12/2021).
Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra menjelaskan bahwa sebelum melakukan aksi pencuriannya pelaku terlebih dahulu memantau kapal yang menjadi target pencuriannya.
“Saat ABK kapal tidak ada, pelaku bersama rekannya Zakarian (25) yang saat ini sedang menjalani hukuman,” katanya.
Setelah menerima laporan dari korban, Anggota Satpolairud Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Zakarian pada (31/5/2021).
“Barulah kita berhasil mengamankan pelaku DPO Acan, kita mendapat informasi pelaku Acan pulang ke Palembang dari tempat persembunyiannya dari Provinsi Bengkulu,”katanya.(**)











