Laporan: A Putra
Lahat, Sumselupdate.com – Kota Terpadu Mandiri (KTM) di lokasi Transmigrasi Desa Keban Agung, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan dilakukan prakondisi, setelah sebelumnya terkendala karena ada oknum warga yang mengklaim atas kepemilikan lahan.
Prakondisi itu berupa merobohkan bangunan yang dibangun oknum mafia tanah dan merobohkan pohon sawit yang ditanam oknum yang mengklaim lahan transmigrasi itu milik pribadinya.
Kajari Lahat Fithrah mengatakan, pihaknya telah menerima kuasa sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Di mana telah diberikan kuasa oleh Pemkab Lahat melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lahat.
“Setelah diberikan kuasa, kami lakukan pertemuan guna mengetahui permasalahan yang ada, ternyata memang ada oknum warga yang mengklaim atas kepemilikan lahan seluas 125 hektar, namun tidak ada dokumen legal sama sekali. Lahan 125 hektar itu, akan dijadikan Kota Terpadu Mandiri (KTM) bagi warga transmigrasi,” kata dia, Rabu (1/12/2021).
Fithtrah menambahkan, pihaknya mencoba melakukan upaya dengan cara mengajak warga yang mengklaim atas lahan itu duduk bersama, namun tidak pernah digubris.
“Lahan ini sudah ada sertifikatnya atas nama Pemkab Lahat, namun aksi klaim itu tetap saja dilakukan. Bahkan sudah ada bangunan kayu di atas lahan, dan ditanami pohon sawit,” ungkapnya.
Pada tahun 2021 ini, JPN bersama-sama Pemkab Lahat, TNI, Polri dan disaksikan masyarakat transmigrasi serta pemerintah desa setempat, melakukan tindakan tegas.
“Negara tidak boleh kalah, karena niat negara ini memberikan bantuan yang telah hidup di sini. Karena ke depannya, akan dibangun fasilitas umum, seperti fasilitas kesehatan, agar masyarakat mudah menjangkau pengobatan. Tindakan kami yakni merobohkan bangunan yang dibangun oknum warga mafia tanah, dan merobohkan pohon sawit yang telah ditanamnya,” ungkap dia.
Langkah itu, dikatakan Fithrah, untuk mengantisipasi apabila terjadi lagi, ada oknum warga mafia tanah, yang ingin mencoba mengklaim tanpa dasar hukum yang jelas.
“Juga dapat memberikan antisipasi, agar tidak ada lagi mafia tanah ke depannya,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Lahat Cik Ujang melalui Wakil Bupati Lahat H Hariyanto menuturkan, setelah tindakan yang dilakukan itu, Pemkab Lahat akan mengusulkan kembali pembangunan lanjutan untuk keperluan lokasi transmigrasi.
“Insya Allah, ke depannya kita usulkan lagi untuk dibangun Fasilitas Umum (Fasum), dan warga yang dulunya mendiami lokasi transmigrasi, dapat kembali bermukim di sana,” tutur dia.
Kepala Disnakertrans Lahat, Mustofa Nelson sebagai leading sektor KTM menyampaikan, saat ini, sejak tahun 2015, sudah ada 275 bangunan rumah yang telah dibuat Kementerian untuk diisi warga transmigrasi.
“Karena diancam mafia tanah, warga akhirnya kembali ke tempat asalnya, ada yang dari luar kota, ada yang dari masyarakat lokal. Karena komposisi wilayah transmigrasi 60 persen masyarakat luar kota, dan 40 warga lokal. Seharusnya terdapat 275 kepala keluarga, pada awalnya terisi penuh, namun karena diancam, dan lahan perkebunan dikuasai oknum mafia tanah, akhirnya hanya tersisa 75 kepala keluarga saja yang masih bertahan,” ujar dia.
Dikatakannya, pembangunan untuk KTM yang memang sudah dikonsep menyerupai sebuah kota dengan fasilitas umumnya akan dapat dilanjutkan lagi, dan pihaknya akan mengusulkan lagi di tahun 2022.
“Kementerian belum mau melakukan pembangunan lagi, karena permasalahan klaim ini. Namun setelah tindakan tegas ini, kita akan usulkan kembali dan diharapkan pihak kementerian dapat melanjutkan pembangunan,” ucapnya.
Mustofa mengungkapkan, di KTM, sudah ada fasilitas umum berupa SD, jalan, jembatan, listrik serta Puskesmas Pembantu (Pustu).
“Kalau luas lahan KTM mencapai 125 hektar, tapi kalau secara keseluruhan mencapai 700 hektar lebih, mencakup areal perkebunan. Para warga transmigrasi KTM, memang dirancang untuk mengelola lahan yang ada, jadi mereka telah disiapkan rumah dan lahan, serta permodalan, dan menggarap lahan itu untuk kebutuhan mereka,” tuturnya.
Alat berat yang diturunkan di lokasi KTM sudah disewa menggunakan dana APBD Kabupaten Lahat selama sepuluh hari.
“Selain itu, TNI Polri juga akan mengamankan lokasi, selama masa perubuhan ini, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (**).











