Kanada Setujui RUU Legalisasi Ganja

Kamis, 21 Juni 2018
Ilustrasi

Ottawa, Sumselupdate.com – Senat Kanada menyetujui rancangan undang-undang federal untuk mengizinkan penggunaan mariyuana atau ganja. Namun, warga harus menunggu sedikitnya dua bulan lagi untuk bisa membeli mariyuana.

RUU itu disahkan dengan perbandingan suara 52 lawan 29. Demikian seperti dikutip dari VOA Indonesia, Kamis (21/6).

Read More

“Rencana kita untuk mengizinkan penggunaan mariyuana baru saja lolos dalam Senat,” kata Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau dalam pesan Twitternya.

Kanada akan menjadi negara kedua di dunia yang mengizinkan penggunaan ganja di seluruh negara, setelah Uruguay.

Pemerintahan PM Trudeau tadinya berharap akan melegalkan marijuana mulai 1 Juli, tapi pemerintah mengatakan, pemerintahan provinsi dan kawasan lain perlu delapan sampai 12 pekan lagi untuk mengizinkan penjualan ganja secara eceran. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts