Kadinkes Palembang Sebut Bayi Meninggal Bukan Akibat Imunisasi

Writer: - Kamis, 11 Januari 2024
Kadinkes Palembang, Dr Fenty Aprina.

Palembang, sumselupdate.com – Setelah 16 hari kematian bayi bernama Adiba Huba Azzahra, yang meninggal dunia diduga kuat usai imunisasi Hepatitis B-0 di Puskesmas Pembina, Kecamatan Plaju Palembang. Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Palembang, akhirnya angkat bicara mengenai peristiwa tersebut.

Menanggapi hal tersebut Kadinkes Palembang, Dr Fenty Aprina, mengatakan terkait kematian bayi perempuan pada 25 Desember 2023 lalu, pihaknya sudah lakukan investigasi bersama Dinkes Provinsi.

Read More

“Hasil dari investigasi yang didukung data-data mulai dari pelayanan Puskesmas, SOP yang diberikan Puskesmas, kematian bayi itu bukan di sebabkan imunisasi. Dan juga penyebab kematian harus dijawab oleh dokter penanggung jawab dari rumah sakit, itu tidak bisa di publish,” terang Dr Fenty Aprina, saat diwawancarai di kantor Dinas Kesehatan kota Palembang, pada Kamis (11/1/2024) siang.

Dr Fenty juga mengaku, sudah melaporkan ke Komite Daerah Pengkajian dan Penanganan Kajian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dan Komite Nasional Pengkajian dan Penanganan Kajian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) pusat.

“Audit dilakukan oleh Komnas KIPI, hasil audit dinyatakan bahwa kematian bayi tersebut tidak ada kaitan dengan vaksinasi atau imunisasi. Jadi tidak ada kaitannya dengan pemberian imunisasi kepada bayi tersebut yang disimpulkan oleh Komnas KIPI nasional,” ungkapnya.

Baca juga : Meninggal Usai Imunisasi, Ayah Bayi Berencana Gugat ke PN, Kadinkes: Silahkan

Menurut Dr Fenty, sebenarnya imunisasi HB-0 yang diberikan oleh Puskesmas karena di RS tempat persalinan awal tidak ada dosis imunisasi atau habis. Maka orang tua bayi dianjurkan untuk membawa bayi tersebut ke Puskesmas.

“Di Puskesmas itu, bayi diperiksa dan karena kondisinya dalam keadaan sehat, maka diberikan imunisasi. Setelah imunisasi, bayi di observasi dan setelah bayi tenang langsung pulang ke rumahnya. Usai imunisasi juga tidak ada tanda-tanda seperti alergi atau tanda-tanda yang lain, bayinya sehat,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa Sandi Hariyanto yang merupakan ayah dari bayi tersebut, melalui kuasa hukumnya M Novel Suwa SH MH, akan mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Palembang.

Baca juga : Revitalisasi Dimulai, Pedagang Punya Syarat Soal Harga Sewa Baru

Untuk pihak yang diajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palembang tersebut, yakni Pj Wako Palembang, Kadinkes Palembang, Direktur RS Bari dan Puskesmas pembina Palembang.

Terkait hal tersebut, Kadinkes Palembang, Dr Fenty Aprina, mempersilahkan keluarga bayi yang meninggal untuk menggugat, karena itu adalah hak keluarga.

“Itu hak mereka, dan kami sudah mempunyai data-data yang pasti kematian itu bukan di sebabkan oleh imunisasi. Pihak Puskesmas sudah melakukan pelayanan sesuai dengan standar,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts