Palembang, Sumselupdate.com – Sempat viral bayi yang meninggal dunia usai melakukan imunisasi hepatitis B0 (Hb0) di Puskesmas Pembina, akhirnya berakhir damai di pengadilan Palembang, dengan agenda mediasi damai, Rabu (20/3/2024).
Dalam mediasi yang diketuai oleh hakim mediator Pitriadi, SH, MH serta dihadiri oleh pihak penggugat Sandi Heriyanto didampingi kuasa hukumnya M Novel Suwa, SH, MH, dan pihak tergugat 1 RSUD Palembang Bari, tergugat ll Puskesmas Pembina, tergugat lll Dinas Kesehatan Palembang, lV Pj Walikota Palembang, dan V RS Dr Ak Gani Palembang.
Usai sidang mediasi kuasa penggugat M Novel Suwa, SH, MH mengatakan kemarin pihaknya melakukan sidang mediasi
“Alhamdulillah hakim mediator menyatakan bahwa dari seluruh tergugat mulai dari tergugat 1 RSUD Palembang Bari, tergugat ll Puskesmas Pembina, tergugat lll Dinas Kesehatan Palembang, lV Pj Walikota Palembang dan V RS Dr Ak Gani Palembang, menyatakan mereka mengajukan kesepakatan perdamaian,“ ungkap Novel Suwa.
Ia juga mengatakan, jadi inti perdamaian tersebut mereka menerima dengan etikat baik, dari seluruh para pihak tergugat yang intinya memberikan tali kasih kepada kleinnya.
“Tali kasih tersebut kami terima pada hari ini, karena korban sendiri menerima tali kasih karena sesuai kebutuhan dan faktor ekonomi,” jelas Novel.
Ia juga menyampaikan, kliennya menyambut baik terhadap perdamaian tersebut, dan pihaknya juga menyambut baik dalam rangka bulan Ramadhan dan penuh berkah. (**)