Kades Persiapan Batu Tugu Dinilai Arogan

Selasa, 6 Juni 2017
Amir, Ketua LSM Barometer menunjukkan surat tanah.

PALI, Sumselupdate.com – Pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT Energate Prima Indonesia (EPI) yang terletak di areal Lebung Lumpang Sungai Meriu, Desa Persiapan Batu Tugu, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI dinilai tidak tepat sasaran.

Karena, lahan tersebut merupakan lahan kepunyaan Mat Yalim (alm) berdasarkan surat keterangan pancung alas dari Krie (Kepala Desa zaman dahulu) Perambatan Marga Abab pada tahun 1981.

Read More

Namun, dalam pembebasan dan pembayaran lahan yang memiliki luas 2 hektare tersebut, PT EPI justru membayar kepada warga atas nama Nasution dan Rojik, keduanya warga Desa Prambatan, Kecamatan Abab karena keduanya memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan 2006.

Bahkan, dalam kedua SKT tersebut tidak ditulis nomor surat dari Camat Abab dan tidak tercantum tandatangan Camat Abab yang pada saat itu dijabat oleh Ruswani, SH. Yang ada hanya tandatangan dari Kades Prambatan tahun 2006 atas nama Maryadi Malkoni.

A Rafik yang merupakan ahli waris dari Mat Yalim menjelaskan jika yang dilakukan pemerintah desa persiapan Batu Tugu sudah jelas menyalahi dan tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

“SKT itu tidak sah, karena Camat Ruswani saat itu tidak merasa menandatangani, bahkan NIK nya saja salah. Yang benar, NIK masa jabatan 140163194 sementara yang tertera NIK 146144894. Ini jelas tidak benar,” ucapnya ketika dihubungi, Selasa (6/6/2017).

Sementara itu, Amir, Ketua LSM Barometer Kabupaten PALI menyayangkan pihak pemerintah desa persiapan Batu Tugu sewenang-wenang dan cenderung arogan dalam kebijakannya. “Kita berdasarkan surat paling tua. Sementara SKT dari dua warga itu tidak jelas. Ini indikasi ada permainan Kades Persiapan Batu Tugu,” jelas Amir.

Amir juga kecewa karena PT EPI yang merupakan perusahaan besar tidak bisa membedakan mana surat yang sah mana surat yang tidak jelas. Amir juga menuntut Kades Persiapan Batu Tugu untuk menepati janjinya atas penerimaan uang sebesar Rp 600 juta dari PT EPI.

“Janjinya dari pembayaran lahan Rp12.000/meter, sebesar Rp2.000 diperuntukkan untuk pembangunan masjid atau balai desa. Namun, hingga saat ini janji tersebut tidak kunjung direalisasikannya. Untuk itu kami mohon pak Bupati untuk segera mengevaluasi kinerja kades persiapan Desa Batu Tugu tersebut,” tegas Amir.

Sementara, Suhardi kades persiapan Desa Batu Tugu saat dikonfirmasi via telpon membantah jika pembayaran terhadap lahan tersebut tidak tepat sasaran. “Tidak benar kabar itu. Sebelumnya, ketika survey pembebasan lahan tersebut saya bersama tim tidak menemukan bahwa lahan itu berupa sawah, melainkan berupa ladang,” ucap Suhardi.

Tidak hanya itu, saat pihaknya mencoba meminta surat lahan tersebut, pihak ahli waris Mat Yalim tidak bisa menunjukkannya. Sementara Rojik dan Nasution bisa menunjukkan SKT terhadap lahan tersebut.

Terkait SKT yang tidak ditandatangani camat Abab pada saat itu, Suhardi mengklaim surat tersebut tetap sah dan masih dipertanggungjawabkan.

“Sah surat itu, karena ada tandatangan dan cap kades Prambatan pada saat itu. Jadi sudah sah surat tersebut, tidak perlu lagi tandatangan camat lagi. Silahkan saja tanya sama kadesnya langsung, beliau (Maryadi Malkoni-red) masih hidup,” tutupnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts