Palembang, Sumselupdate.com – Unit Reskrim Polsek Kertapati Palembang berhasil meringkus Rahmad Wahyudi (24) yang selama ini dikenal sebagai bandar narkoba jenis shabu di kawasan Pintu Besi Kertapati, Minggu (4/6) malam.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti enam paket kecil shabu dengan berat 2,13 gram atau seharga Rp1 juta tersimpan di dalam kaos kaki bayi beserta timbangan.
Kapolsek Kertapati Palembang AKP Deli Haris mengatakan penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di rumah tersangka.
Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sabu beserta timbangan di dalam rumah milik tersangka.
“Tersangka R merupakan bandar narkoba di kawasan Pintu Besi dan tersangka akan kita jerat Pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (tra)











