Kades di Sumsel Kembali Terjerat Masalah Hukum

Selasa, 15 Februari 2022
Sidang dugaan korupsi dana desa yang menjerat terdakwa Ahmad Halim mantan kades Peracak Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi dana desa yang menjerat terdakwa Ahmad Halim mantan kades Peracak Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, jalani sidang di PN Tipikor Palembang, Selasa (16/2/2022).

Dalam sidang JPU Kejari OKUT, menghadirkan tujuh orang saksi dihadapan Majelis hakim yang diketahui hakim Sahlan Effendi SH MH.

Read More

Dalam keterangan saksi yang berprofesi sebagai tukang bangunan mengaku hanya di gaji Rp90.000 perhari.

“Uang Rp90.000 itu diberi oleh Bendahara Desa, pak Mulyadi, kalau ada pekerjaan saja,” ujar saksi.

Diketahui dalam sidang, Bendahara Desa Perecak bernama Mulyanto adalah salah satu tersangka dalam kasus yang sama.

Namun usai ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan terdakwa Ahmad Halim, tersangka Mulyanto pun melarikan diri.

Dikonfirmasi pada Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Komering Ulu Timur, Dian Megasakti SH, dan M Adenan SH mengatakan jika benar Bendahara Desa Perecak Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur periode tahun 2012, bernama Mulyanto melarikan diri atau buronan.

“Yang bersangkutan melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka. Jadi seharusnya dalam perkara ini ada dua tersangka yang harus bertanggung jawab, Ahmad Halim dan Mulyanto,” ujar Dian.

Sementara itu, dari kuasa hukum terdakwa Ahmad Halim, Supendi SH MH mengatakan pihaknya masih akan mengikuti jalannya persidangan, untuk mengetahui pembuktian dan kebenaran sebenarnya.

“Tapi yang pasti dalam perkara ini, bukan terdakwa Ahmad Halim sendiri yang harus bertanggung jawab. Ada orang lain, yang harusnya juga bertanggung jawab,” tutupnya. (Ron) 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts