Kades di Kabupaten Ogan Ilir Keluhkan Dana Desa Diblokir Hingga Capai Rp6,8 Miliar, Ternyata Ini Penyebabnya

Kamis, 9 April 2020
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Ogan Ilir.

Inderalaya, Sumselupdate.com – Kepala desa (kades) di Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluhkan dengan kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) yang memblokir alokasi dana desa sebesar Rp30 juta untuk setiap desa.

Dari kalkulasi jika setiap desa di Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 227 desa, maka dana yang diblokir sebesar Rp6,8 miliar.

Salah satu kades di Kabupaten Ogan Ilir yang enggan menyebutkan namanya mempertanyakan adanya kebijakan penahanan dana sebesar Rp30 juta di rekening desanya.

Menurut dia, dana sebesar itu bisa dipergunakan desanya untuk memberikan bantuan kepada rakyat desa dalam menghadapi dampak pandemi virus Corona.

Advertisements

“Untuk apa ditahan-tahan. Kalikan saja berapa jumlah desa di Ogan Ilir, uangnya bisa mencapai Rp6,8 miliar. Kami ini rencananya mau beli sembako mau beli desinfektan untuk antisipasi penyebaran virus Corona. Yang kami pertanyakan mengapa dinas sampai menyurati Bank Sumsel Babel, untuk menahan dana itu. Kalau kami gunakan dan ADD pasti tidak sembaranganlah,” cetusnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Ogan Ilir Trisnopilhaq, ST, Msi melalui Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Ogan Ilir, Leddy Ismed, ST, Msi membenarkan jika sudah mengirimkan surat kepada Bank Sumsel Babel Cabang Inderalaya untuk tidak mencairkan dana Rp30 jutaan per-desa

Menurut Leddy, kebijakan itu untuk penanganan pencegahan penyebaran virus Corona di Kabupaten Ogan Ilir.

“Meskipun mereka (kades –red) tarik tidak bisa di-SPJ-kan otomatis jadi balak (musibah) bagi mereka. Kita khawatir kalau dana sembarangan digunakan akan jadi masalah bagi kades juga. Sementara instruksi pusat sampai Mei bahwa penanganan Covid-19 masih akan dilakukan. Namun kalau diperpanjang lagi maka bisa berubah, karena status darurat nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Bank Sumsel Babel Inderalaya Yathris Dermawan membenarkan bahwa Dinas PMD Ogan Ilir mengirimkan surat ke pihaknya untuk memblokir dana sebesar Rp30 jutaan untuk setiap desa.

“Ya memang ada surat dari PMD Ogan Ilir yang menyatakan agar memblokir uang sejumlah Rp30 jutaan per desa. Kami juga tidak berani membuat surat untuk memblokir rekening kalau tidak ada surat tersebut. Jadi ketika ada surat pencabutan blokir ya kita bisa buka blokirnya,” ujarnya. (hen)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.