Baturaja, Sumselupdate.com – Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengharapkan agar para kepala desa dan perangkat desa dapat menjadi peserta BPJS.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Prabumulih, Yuliasman, saat usai melakukan sosialisasi di Kabupaten OKU beberapa waktu lalu mengatakan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, bahwa setiap Kepala Desa dan perangkat desa berhak memperoleh Jaminan Kesehatan.
Menurut dia, pernyataan ini di atur dalam pasal 66 ayat (4) yang menyebutkan, selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa dan Perangkat desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan yang sah.
“Dasar inilah, kami mensosialisasikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN),” kata dia, saat dibincangi wartawan usai kegiatan.
Dijelaskan Yuliasman, untuk saat ini pihaknya masih melakukan komunikasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) membahas mekanisme pelaksanaan program ini. Pihak BPJS juga batasan besaran gaji yang akan menjadi peserta.
“Kepala Desa dan Perangkat Desa nantinya akan di potong sebesar 2 % dari gaji, namun yang masuk dalam sistem di BPJS itu yang mempunyai gaji diatas Rp 1,7 juta acuan standar gaji dari Kementrian Keuangan, sedangkan yang gaji di bawah itu, belum bisa masuk dalam sistem, dan peserta nya akan aktif selama masih menjadi Kepala Desa dan Perangkat Desa, setelah tidak aktif lagi, maka peserta wajib melanjutkan secara pribadi atau perorangan,” jelasnya.
Masih kata Yuliasman, nantinya program ini akan di sesuaikan dengan kebijakan atau kemampuan Pemerintah Daerah, “Mengingat untuk saat ini yang menerima upah atau gaji diatas Rp 1,7 juta baru Kepala Desa, sedangkan perangkatnya masih di bawah itu,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Wibisono, saat dikonfirmasi Kamis (22/9/2016), mengatakan, pihaknya mengakui jika penghasilan kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten OKU masih di bawah standar Kemenkeu. Pihaknya sendiri, mengaku masih akan melakukan kajian lebih lanjut termasuk mekanisme pembayaran premi jika memang para kepala desa dan perangkat desa masuk menjadi peserta BPJS.
“Program ini akan memang akan kita laksanakan pada Tahun 2017 mendatang, dan nantinya setiap peserta akan di potong dari penghasilan masing-masing perangkat desa,” katanya. (Yan)











