Palembang, Sumselupdate.com – Kian pekatnya kabut asap membuat Dinas Pendidikan Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan surat edaran untuk meliburkan siswa Taman Kanak-kanak (TK), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Surat edaran tersebut berisikan agar siswa TK, PAUD, SD, dan SMP belajar liburkan selama tiga hari mulai Senin (23/9/2019) hingga Rabu nanti.
Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Kadikdinas) Kota Palembang H Ahmad Julinto kepada Sumselupdate.com, pagi ini mengatakan, diliburkannya sekolah bagi seluruh siswa TK, PAUD, SD, dan SMP ini dikarenakan kian pekatnya kabut asap.
Menurut Julinto, ‘dirumahkannya’ sementara para siswa ini untuk menghindari agar anak-anak untuk tidak terjangkit ISPA dan penyakit saluran penafasan lain akibat dampak dari bencana kabut asap ini.
Dikatakan Julinto, meski siswa diliburkan para guru diimbau untuk memberikan tugas di rumah, sehingga para siswa tetap belajar selama libur.
Julinto mengatakan, kebijakan libur sekolah ini akan dilanjutkan jika pada hari Kamis (26/9) nanti kabut asap masih pekat.
“Kita tak mau berandai-andai terkait kabut asap yang sudah sangat mengkhawatirkan ini. Maka dari itu kita ‘rumahkan’ untuk sementara waktu siswa mulai dari TK, PAUD, SD, dan SMP selama tiga hari dari Senin sampai Rabu. Jika hari Kamis nanti kabut asap masih pekat kita akan keluarkan surat edaran susulan,” jelas pria yang juga menjabat Ketua PGRI Sumsel ini.
Pantauan Sumselupdate.com, ribuan siswa bersama orangtua yang mengantar anaknya berbondong-bondong pulang setelah kebijakan libur sekolah diumumkan.
Di SMPN 17 Palembang, para siswa yang sudah terlanjur diantar ke sekolah terpaksa menunggu jemputan karena kebijakan libur sekolah selama tiga hari ini baru diumumkan pagi tadi.
Sebelumnya, Berdasarkan informasi Konsentrasi Partikulat (PM10) yang dilansir dari laman Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Minggu (22/9/2019) pukul 05.00 pagi, kualitas udara di Kota Palembang berada di zona hitam jauh di atas nilai ambang batas (NAB), yakni 492.63 µgram/m3.
Bahkan pantauan BMKG pada pukul 02.00 mencapai titik tertinggi yakni 579.43 µgram/m3.
Sedangkan batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara ambien ialah 150 µgram/m3.
Hal ini menunjukkan jika kualitas udara di Kota Palembang masuk kategori berbahaya.
Parahnya, kualitas udara di Palembang melebihi Kota Pekanbaru, Provinsi Riau meski sama-sama dalam kategori berbahaya. (edo)











