Jual Obat Bisa Menggugurkan Kandungan, Apriansyah Diciduk Petugas

Sabtu, 18 Juni 2016
Apriansyah Wahyu hanya bisa tertunduk setelah diamankan petugas di Mapolres Palembang lantaran menjual obat bisa menggugurkan kandungan, Sabtu (18/6).

Palembang, Sumselupdate.com –Lantaran menjual obat yang bisa menggugurkan kandungan, Muhamad Apriansyah Wahyu (25), warga Jalan Sido Ing Lautan, RT 02, RW 01, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, diciduk petugas Unit Satreskrim Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Palembang, Sabtu (18/6) siang.

Tak pelak, ulah nekatnya itu, membuat Apriansyah Wahyu harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Palembang.

Read More

Di hadapan penyidik, Wahyu mengaku, sudah menjual obat tersebut sebanyak tiga kali, sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi. Menurutnya, satu butir obat dijual dengan harga Rp50 ribu hingga Rp200 ribu.

“Waktu itu ada wanita yang menanyakan obat untuk menggugurkan kandungan, lalu saya kasihkan obat itu. Dan, saya tidak lagi mengetahui apakah sudah dimakannya atau tidak,” ungkapnya.

Menurutnya, obat tersebut didapatnya dari seorang teman yang berada di daerah Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

“Saya juga tidak tahu apakah bisa menggugurkan kandungan. Katanya, harus makan empat kali kalau mau mengugurkan kandungan. Obat itu, saya dapatkan dari teman di daerah Sekayu,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede membenarkan penangkapan pelaku yang menyalahgunakan penjualan obat, saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan.”Untuk pelaku saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan,” tutup Kasat. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts