Palembang, Sumselupdate.com – Akibat telah menjual sepeda motor teman sendiri tanpa izin membuat terdakwa M Faris (27) dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan oleh majelis hakim yang diketuai Kamaluddin dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (7/11/2017).
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHP. Terlebih, terdakwa menggelapkan dan menjual motor milik teman sendiri tanpa izin. Serta satu lembaran STNK dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT BG 3977 AAH dikembalikan kepada korban M Syarif,” tegasnya.
Sebelumnya, JPU Lidya Deriska SH menuntut terdakwa warga KH Azhari, Lorong Masjid, Kelurahan 9 Ulu Palembang ini dengan hukuman penjara selama 3 tahun dimana perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana,
Terungkap dalam persidangan,kejadian bermula pada 4 Juni lalu di Jalan KH Azhari, Kelurahan 10 Ulu, Kecamatan Sebarang Ulu I Palembang telah terjadi tindak penggelapan.
Sepeda motor Yamaha Mio GT BG 3977 AAH warna hitam, milik korban M Syarif dipinjam terdakwa barang sebentar untuk pergi ke kelurahan 12 Ulu. Namun selang satu jam berlalu terdakwa yang ditunggu-tunggu tidak kembali lagi. Saat dihubungi ponsel terdakwa juga tidak aktif lagi.
Keesokan harinya, korban menelpon orang tuanya, dan mendatangi rumah terdakwa tetapi tidak ditemukan. Setelah itu kasusnya dilaporkan dan terungkap motor tersebut dijual terdakwa ke Retok warga Sirah Pulau Padang, OKI, seharga Rp 2,5 juta. (tra)











