Baturaja, Sumselupdate.com – Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), baik itu Pilgub Sumsel 2018, Pileg dan pemilihan Presiden 2019, Bupati OKU meminta warga untuk segera memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), terkhusus yang sudah berusia 17 tahun.
Mengapa diminta segera? Karena kata Bupati, yang berhak memberikan hak suara adalah warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan yang sudah memiliki E-KTP serta telah merekam data E-KTP.
Bagi masyarakat yang sudah rekam data, tapi belum punya KTP-el, juga diminta memiliki surat keterangan. Nah, bagi orang yang memang belum rekam data, tentu tidak bisa menyalurkan hak suaranya.
Berdasarkan laporan yang ia terima dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, bahwa penduduk di Kabupaten OKU ini mencapai 357.502 jiwa, dimana itu berdasarkan data dari Kemendagri semester I tahun 2017.
“Per September 2017, warga OKU yang wajib miliki KTP sebanyak 249.502 jiwa. Yang telah melakukan perekaman 232.235 jiwa dan 49.828 jiwa telah memilik KTP-el,” katan Bupati OKU, Kuryana Azis.
Untuk itu, sambung Kuryana, Pemkab OKU akan kebut proses penyelesaian perekaman data. Semua hal yang berpotensi menjadi penghambat proses perekaman data, semaksimal mungkin ditekan demi kelancaran proses perekaman itu sendiri.
“Kita juga apresiasi para petugas Disdukcapil OKU untuk melakukan jemput bola ke desa-desa,” imbuh dia.
Dirinya juga meminta kepada para Camat di OKU, untuk tak henti-hentinya menyosialisasikan kepada warga terkait perekaman data KTP-el. Warga juga diminta supaya lebih pro aktif untuk datang melakukan proses perekaman, sehingga mempunyai hak suara pada Pemilu nanti.
“Selain itu agar tidak menimbulkan permasalahan di saat pelaksanaan Pemilu nanti. Biar proses dan pelaksanaannya lancar, daerah kita tetap kondusif, dan terlebih agar pembangunan tetap berjalan lancar,” tandasnya. (wid)











