Jual Kendaraan di Facebook, Pria di Palembang Ini Justru Kehilangan Mobil

Penulis: - Kamis, 13 Februari 2025
Syamsuddin (kanan), ditemani orang tuanya, saat membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, pada Rabu (12/2/2025) malam. Foto; (sumselupdate.com/Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com – Dengan didampingi kedua orang tuanya, Syamsuddin (38), warga Jalan Sukarela, Komplek Ningrat, Kecamatan Sukarami Palembang, Rabu (12/2/2025) malam, membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang.

Dirinya membuat laporan, setelah menjadi korban penipuan mencapai puluhan juta rupiah dan merelakan mobil miliknya diambil pembeli.

Bacaan Lainnya

Di hadapan petugas kepolisian, Syamsuddin mengatakan peristiwa yang dialaminya itu saat dirinya hendak menjual mobil miliknya dengan memasang iklan di Marketplace Facebook.

Tak lama dari itu, korban menerima telepon dari seseorang bernama Yudi (terlapor –red), yang mengaku memiliki bisnis jual beli mobil.

“Terlapor menelpon, bilang bahwa ada pembeli yang akan membeli mobil saya. Tak lama, memang ada pembeli yang datang ke rumah saya, pada Rabu 13 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Kami ngobrol-ngobrol, lalu pembeli ini mengecek mobil dan kelengkapan surat,” ungkap Syamsuddin.

Setelah sepakat dengan harga, namun tanpa sepengetahuan korban terlebih dahulu, ternyata pembeli tersebut telah mentransfer sejumlah uang ke terlapor. Kemudian, pembeli itu mengambil dokumen surat dan mobil milik korban.

“Saya percaya saja, memberikan mobil saya kepada pembeli dan langsung dibawa pergi oleh pembeli. Lalu saya telpon terlapor, bermaksud meminta uang pembelian mobil itu, tetapi nomor handphonenya tidak aktif lagi, dan saya datangi rumah pembeli untuk memberitahukan perihal ini,” bebernya.

Setelah sampai ke rumah pembeli, korban mengaku dirinya sudah menjadi korban penipuan oleh terlapor, dan dirinya meminta kepada pembeli untuk mobilnya dikembalikan lagi. Akan tetapi, pembeli tersebut enggan mengembalikan mobil korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit mobil jenis Honda Stream nomor polisi BG 1528 IG Tahun 2004 warna abu-abu metalik atas nama Mery Husin, dengan kerugian ditafsir sekitar Rp95 juta.

“Harapan saya, terlapor itu bisa segera ditangkap dan uang saya dapat dikembalikan,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan telah menerima laporan dari korban terkait tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana.

“Laporan korban telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” tutupnya.

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait