Pagaralam, Sumselupdate.com – Tim gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Pagaralam berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Talang Camai, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, Rabu (12/2/2025).
Tersangka Tandi Antaru, diketahui DPO dalam kasus curanmor Honda Beat Pop yang terjadi di kawasan Tanjung Pasai, Kelurahan Rebah Tinggi pada 24 November 2024 silam.
Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Aras Genda, SIk melalui Kasi Humas Iptu Mansyur SH didampingi Kasat Reskrim Irawan Adi Candra, SH menjelaskan keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif.
“Kami menerima laporan kehilangan sepeda motor pada November tahun lalu. Dalam pengembangan kasus, diketahui kendaraan tersebut telah disita dalam perkara lain sebagai barang bukti,” ujar Iptu Mansyur.
Tim kepolisian akhirnya mendapatkan informasi terkait keberadaan Tandi Antaru pada Rabu (12/2/2025).
Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan dan menggerebek sebuah penggilingan padi di Desa Talang Camai.
“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau yang terselip di pinggangnya,” tambahnya.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polres Pagaralam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejahatan lainnya,” tegas Iptu Mansyur.
Aparat Polres Pagaralam mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminalitas dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.
Layanan pengaduan dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 08117875110 atau call center 110 bebas pulsa. “Kami siap melayani 24 jam,” tutupnya.