Palembang, Sumselupdate.com – Tak sadar saat menjual 300 butir ineks warna pink kepada pembeli yang ternyata adalah petugas yang tengah mengenakan pakaian preman, dua pengedar ditangkap, Senin (22/8).
Kedua tersangka pengedar barang haram yang berhasil ditangkap Satres Narkoba Polresta Palembang adalah inisial SJ dan H ditangkap di TKP yang berbeda.
Pertama SJ, ditangkap petugas saat melakukan transaksi di Jalan Raden Muhammad, Kecamatan Bukit Kecil Palembang. Lalu dikembangkan dapatlah tersangka H di depan rumah SJ di kawasan 24 Ilir Palembang.
“Kami tangkap undercover buy. Dari penangkapan ini petugas mengamankan 300 butir ekstasi warna pink dari tangan tersangka H,” kata Kapolresta Palembang Kombes Pol Tommy Aria Dwianto.
Menurut dia, barang haram tersebut diperoleh dari bandar inisial N (DPO) dan saat ini masih dalam penyelidikan anggota di lapangan.
“Akibat ulahnya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (Man)











