JPU Kejari Muaraenim Ajukan Banding Putusan Perkara Bos Tambang Illegal

Writer: - Rabu, 16 April 2025
JPU Kejari Muaraenim ajukan banding terhadap putusan terdakwa Bobi Candra (BC) dalam Perkara Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). (Sumselupdate.om/Istimewa)

Muaraenim, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri (Kejari) Muaraenim ajukan banding terhadap putusan terdakwa Bobi Candra (BC) dalam Perkara Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Hal ini disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Muaraenim Rudi Nur melalui PLH Kasi Intel Kejari Muara Enim Mayorudin Febri.

“Sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IB Muaraenim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muaraenim Ibu Risca Fitriani menyatakan banding terhadap Putusan dalam perkara tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara atas nama terdakwa BC BIN W,” ungkapnya, Rabu (16/04/2025) daam keterangan persnya.

Read More

Diungkapkan, Mayorudin Febri bahwa sebelumnya sidang putusan perkara terdakwa BC bin W yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas IB Muaraenim,  dilaksanakan Majelis persidangan Ari Qurniawan selaku Hakim Ketua, Miryanto, Sera Ricky Swanri S selaku Hakim Anggota yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB mendakwa BC bin W dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 50 miliar rupiah subsider 6 bulan. Namun dakwaan tersebut tidak dikabulkan.

“Bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwakan terdakwa dengan dakwaan alernatif yaitu dakwaan pertama Pasal 158 Undang-Undnag Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  Dimana, kmudian Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 161 Undang-Undnag Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dsn Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 50 miliar rupiah subsider 6 bulan,” bebernya.

Adapun dalam Amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaraenim, dilanjutkan PLH. Kasi Intel Kejari Muaraenim, memutuskan perkara atas nama terdakwa BC BIN W telah terbukti bersalah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Dua Tahun Buron, DPO Kejari Muaraenim Kasus Curat Ditangkap di Sulawesi 

“Terdakwa BC bin W telah terbukti bersalah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda 50 miliar rupiah subsider 4 bulan kurungan. Atas putusan ini kami menyatakan banding karena tidak sesuai dengan dakwaan yang kami dakwakan,” tuturnya.

Terakhir, ia menegaskan Tim Intelijen Kejari Muaraenim terhadap perkara tersebut yang telah menarik perhatian masyarakat dan termasuk penting untuk mengantisipasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).

Baca juga : Korupsi Dana Desa, Kejari Muaraenim Sita Tanah Kades Tanjung Medang

“Perkara ini telah menarik perhatian masyarakat dan termasuk penting untuk mengantisipasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang akan terjadi, Tim Intelijen Kejari Muara Enim melakukan Pengamanan Terhadap Personel dan Jalannya Persidangan sampai dengan pengajuan upaya hukum oleh Jaksa Penuntut Umum hingga perkara BC bin W memiliki kekuatan hukum tetap,” tutupnya.

Sementara itu, terdakwa BC bin W diwakili oleh penasihat hukumnya ibu Wiwik Handayani, menanggapi dakwaan tersebut juga telah menyatakan banding pada hari selasa tanggal 15 April 2025 kemarin. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts