JPU Hadirkan 3 Saksi, Kuasa Hukum Terdakwa Erha Asmirandah Sebut Saksi Menguntungkan Kliennya

Senin, 26 April 2021
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Rambutan Ogan Ilir tahun 2017.

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Rambutan Ogan Ilir tahun 2017, dengan terdawa Chris Sunardi selaku kontraktor proyek PT Wilco Jaya, Erha Asmirandah mantan Kadisnaker Ogan Ilir dan Ahmad Seli Kadisnaker non aktif Kabupaten Ogan Ilir.

Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan tiga orang saksi dari Direktorat Jendral Kementerian Desa yang berada di Jakarta, melalui sambungan telekonfensi.

Dari hasil keterangan saksi, dua kuasa hukum terdakwa mengatakan, jika keterangan saksi secara tidak langsung memberikan keuntungan pada kliennya.

Seperti yang dikatakan oleh kuasa hukum terdakwa, Erha Asmirandah, Arif Budiman SH MH yang dikonfirmasi usai persidangan.

“Dari keterangan para saksi, jika mengetahui jika dana pembangunan Jembatan KTM ini, adalah dana bantuan dari kementerian, yang diusulkan oleh Dinas Transmigrasi Ogan Ilir,” kata Arif, Senin (26/4/2021).

Ia juga menjelaskan dalam dakwaan jaksa, mengatakan bahwa, terdakwa Erha Asmirandah membuatkan terlebih dahulu SK, sehingga jika dikaitkan dengan keterangan saksi hari ini, maka sangat beralasan terdakwa membuatkan surat, karena dinas mengajukan dana tersebut.

“Jadi dari keterangan saksi secara tidak langsung menguntungkan klien kita. Secara tidak langsung saksi mengatakan jika klien kami (terdakwa Erha Asmiranda) telah melakukan sesuai dengan prosedurnya,” tutupnya (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts