JPU Banding Putusan Sela PN Palembang, 2 Eks Pengurus Yayasan UBD Saat Ini Sudah Menghirup Udara Bebas

Writer: - Jumat, 29 Agustus 2025
Dua mantan pengurus yayasan Universitas Bina Darma Palembang tersenyum lebar usai putusan sela dikabulkan majelis hakim PN Palembang yang mengabulkan eksepsi kuasa hukum terdakwa Fery Corly dan Linda Unsriana, pada 20 Agustus 2025. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

‎‎Palembang, Sumselupdate.com  – Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang melayangkan banding ke PT Palembang, atas putusan sela penangguhan penuntutan dan penahanan dua mantan pengurus yayasan Universitas Bina Darma Palembang.

‎‎Berdasarkan pantauan situs website SIPP PN Palembang, Jumat (29/8/2025) pagi, memori banding dilayangkan oleh ketiga penuntut umum Ursula Dewi, Rini Purnawati dan Imran Syarif pada Selasa (26/8/2025).

Read More

‎‎Banding yang dilayangkan itu untuk menguji putusan sela majelis hakim PN Palembang yang mengabulkan eksepsi kuasa hukum terdakwa Fery Corly dan Linda Unsriana.

‎‎Haryanto, Tim Jubir PN Palembang mengkonfirmasi adanya banding yang diajukan JPU ke PT Palembang atas putusan sela kedua terdakwa tersebut.

‎”Ya benar, ada banding putusan itu, masuknya kemarin,” ucapnya ditemui di PN Klas 1A Palembang, Jumat (29/8).

Haryanto, Tim Jubir PN Palembang. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

‎Dia bilang, terkait adanya banding, pihaknya menunggu hasil putusan dari hakim PT Palembang apakah akan membatalkan putusan sela atau menguatkan putusan tersebut.

‎‎Atas putusan sela yang menangguhkan penahanan dari kedua terdakwa itu, saat ini dua eks pengurus yayasan UBD itu telah menghirup udara bebas, meski di atas kertas keduanya tetap berstatus terdakwa.

“Kita menunggu keputusan dari hakim PT apakah akan mengabulkan banding maka keduanya akan kembali ditahan. Tapi kalau menolak, penahanan kedua terdakwa akan tetap ditangguhkan,” ucap Haryanto, SH, MH.

‎‎Untuk diketahui, permohonan banding JPU Kejari Palembang itu telah terdaftar di PT Palembang pada Selasa (26/08), dengan nomor register yang telah terbit 2346/KPN.W6-U1/HK2.1/VIII/2025.

‎‎Terkait pengajuan banding itu juga dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Tinggi Palembang Edward Simarmata, SH.

‎‎Dia menyebut saat ini PT Palembang belum menerima memori banding atas putusan sela tersebut.

‎‎”Kita sudah menerima laporan ada Jaksa yang mengajukan banding atas perkara dari terdakwa Fery Corly dan Linda Unsriana,” ucapnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts